Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan 4 Pelaku Pembuatan SIM Palsu
Empat orang pelaku, Agus Sunandar (31), Iwan Setiawan (37), Luki Lugiana (30), dan Heriyadi (33) ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap praktik pembuatan SIM Palsu.
Empat orang pelaku yakni Agus Sunandar (31), Iwan Setiawan (37), Luki Lugiana (30), dan Heriyadi (33) ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pengungkapan itu bermula saat petugas mendapat informasi adanya orang yang bisa membuatkan SIM tanpa tes dan tanpa KTP.
Baca: PPP Tegaskan Hengkangnya Sejumlah Anggota Tidak Pengaruhi Kader Daerah
Setelah melalui penelusuran, akhirnya satu orang pelaku, Agus Sunandar (31) berhasil ditangkap Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (18/4/2018).
"Tersangka pertama yang kita amankan, hanya mengkoordinir, menawarkan kepada sopir-sopir yang ada di wilayah pelabuhan. Kan banyak tuh sopir-sopir kontainer di pelabuhan yang belum punya SIM B1 dan B2 umum," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris M Faruq, Jumat (20/4/2018).
Faruq mengatakan, setelah penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan.
Hasilnya tiga orang tersangka berhasil ditangkap di kawasan Pandeglang, Banten, tidak lama kemudian.
"Setelah kami amankan perantaranya itu, kita kembangkan ke Pandeglang dan dapat tiga orang tersangka. Dari hasil pengembangan itu baru kami dapatkan kesimpulan bahwa dia membuat SIM itu di percetakan," katanya.
Baca: Politikus Gerindra: Lebih Baik Lulung Keluar Saja dari PPP
Tiga tersangka lainnya yang berhasil ditangkap yakni Iwan Setiawan, Luki Lugiana, dan Heriyadi. Jika Iwan dan Heriyadi berperan sebagai perantara, maka Luki bertugas sebagai pembuat SIM palsu.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku yakni beberapa lembar SIM B2 umum palsu dan KTP palsu, beberapa unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 1,2 juta, dan sejumlah alat pencetakan.
Para pelaku selanjutnya diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Mereka dijerat dengan Pasal 263 dan atau 266 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Penulis: Junianto Hamonangan
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Pembuatan SIM Palsu