Anniesa Hasibuan Menangis Ketika Ditanya Hakim Sejak Kapan Ditangkap
Menurut pengakuannya Anniesa mengaku ditangkap tiga minggu setelah dirinya melahirkan.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Terdakwa dua yang merupakan Direktur biro pejalanan umroh First Travel Anniesa Hasibuan menangis ketika ditanya hakim sejak kapan ia ditangkap penyidik Bareskrim.
Ia pun menangis ketika menjawab pertanyaan tersebut.
Menurut pengakuannya Anniesa mengaku ditangkap tiga minggu setelah dirinya melahirkan.
"Ketika saya baru melahirkan usia bayi saya tiga minggu saya ditangkap," kata Anniesa dengan suara bergetar sambil mengusap air matanya dengan tisu.
Anniesa terlihat tak bisa melanjutkan lagi jawabannya.
Beberapa pengunjung sidang yang merupakan korban sempat melongok untuk melihatnya.
Diketahui dari keterangan suaminya yang juga hadir dalam persidangan sebagai terdakwa, Anniesa diketahui ditangkap di hari yang sama dengan dirinya yaitu tanggal 9 Agustus 2017.
Direktur Utama First Travel itu ditangkap di Gedung Kementerian Agama untuk menolak oencabutan izin First Travel.
"Saya ditangkap 9 Agustus 2017. Saya ditangkap di kementerian agama setelah keluar dari ruang meeting bersama sekjen saat itu saya menyanggah pencabutan izin," kata Andika.
Sementara Anniesa ditangkap ketika menemaninya ke Bareskrim di hari yang sama.
Bahkan Andika mengungkapkan bahwa Anniesa ditangkap tanp surat penahanan.
"Saya ditangkap sendiri, istri saya mengikuti, istri saya tiba-tiba ditangkap di bareskrim tanpa surat penahanan," kata Andika.
Sidang dengan agenda mendengar keterangan terdakwa tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Sobandi dan Hakim Anggota Teguh serta Arfiano Tri Murti. Namun hingga pukul 12.00 WIB sidang belum juga dimulai.
Sebelumnya JPU mendakwa tiga bos First Travel yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, istri Direktur Dirst Teavel Anniesa Hasibuan, serta Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki yang merupakan adik Anniesa karena telah melakukan penipuan, penggelapan dana, dan pencucian uang calon jemaah umrah.
Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan junto Pasal 55 ayat 1 dan junto Pasal 64 KUHP, serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam catatan Jaksa kasus penipuan First Travel ini telah menimbulkan kerugian sampai Rp 905,3 miliar dengan jumlah korban calon jemaah umrah mencapai 63.310 orang dari seluruh Indonesia.