Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pencuri Gondol Tas Berisi Senjata Api Dari Rumah Milik Anggota TNI

Dua pencuri berinisial AAL (37) dan ES (37) yang beraksi di satu rumah di Bantar Gebang, Kota Bekasi, tertangkap polisi.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Pencuri Gondol Tas Berisi Senjata Api Dari Rumah Milik Anggota TNI
TribunJakartacom/Yusuf Bachtiar
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih menunjukkan pistol organik yang dicuri dua orang dari rumah personel TNI saat rilis barang bukti dan tersangka pada Rabu (25/4/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dua pencuri berinisial AAL (37) dan ES (37) yang beraksi di satu rumah di Bantar Gebang, Kota Bekasi, tertangkap polisi.

Dari tangan pelaku, anggota Polres Metro Bekasi mendapatkan barang bukti sepucuk senjata api organik jenis Sig Sauer B239.

Baca: Politikus PDIP Sebut Tingginya Elektabilitas Jokowi Tidak Mengejutkan

Pelaku AAL mengaku mendapatkan senjata api itu tanpa sengaja karena berada di dalam tas yang ia bawa kabur dari korbannya.

"Saya ambil di salah satu rumah anggota TNI di Bekasi, tapi waktu itu saya enggak sengaja bawa tas dan isinya ternyata senjata api," ungkap ALL di Mapolres Metro Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Rabu (25/4/2018).

Baca: Jokowi Bertemu Alumni 212, Tjahjo Kumolo: Jokowi Presiden yang Merangkul Semua Pihak

BERITA REKOMENDASI

Dari pengakuan AAL, dia tidak pernah menggunakan senjata api tersebut saat mencuri.

Bahkan ia berniat menjual senjata api itu kepada seseorang seharga Rp 3 juta.

"Enggak pernah dipakai senjata apinya, cuma kadang suka dibawa aja," jelas AAL.

Baca: Politikus PDIP: Sah Saja Parpol Lain Pendukung Jokowi Punya Harapan Nikmati Coat-Tail Effect

Polisi menangkap AAL dan ES di sebuah rumah kontrakan di daerah Metland Tambun, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (24/4/2018).


"Setiap hari jualan ayam jago, tapi paling enggak menentu penghasilannya. Kalau hasil curian paling buat nambah biaya makan aja," sambung AAL.

Penyidik menjerat AAL dan ES pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjaran.

Berita ini sudah dimuat di Tribun Jakarta dengan judul: Senjata Api yang Dicuri Dua Pelaku di Bekasi Milik Anggota TNI

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas