Diskotek Pujasera Terancam Tutup karena Diduga Jadi Lokasi Peredaran Narkoba
Sedangkan pergub yang disahkan Anies tanggal 12 Maret 2018 itu hanya memberikan waktu selama 5 x 24 jam untuk menutup lokasi usaha secara mandiri.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diskotek Pujasera yang berada di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, terancam bakal ditutup setelah Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan pengedar narkoba pada Rabu (25/4/2018).
Baca: Menhub Pastikan Tidak Akan Terbitkan Aturan Baru Soal Tuntutan Ojek Online
Saat penangkapan, polisi juga menemukan 10.000 butir pil ekstasi dan 101,2 gram sabu dari tangan empat pelaku, yakni Suherman (55), Endang Novlis (65), Handoko (43), dan Awi (61) yang dilakukan Kepolisian Resort Jakarta Pusat di kawasan Mangga Besar.
Ancaman penutupan itu merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, sesuai Pasal 55 dan Pasal 56, izin usaha tempat hiburan yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba, prostitusi, dan perjudian dapat dicabut secara langsung.
"Sosialisasi sudah dilakukan, harapannya agar mereka semakin sadar, bahwa mereka harus menjaga tempat usahanya sesuai dengan ijin yang dikeluarkan dan menjaga jangan sampai ada penyimpangan terkait dengan kejahatan," kata Tinia Budiati, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, baru-baru ini.
Sebelum era Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, peringatan dan rekomendasi akan disampaikan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta kepada pemilik tempat hiburan berulang kali.
Sedangkan pergub yang disahkan Anies tanggal 12 Maret 2018 itu hanya memberikan waktu selama 5 x 24 jam untuk menutup lokasi usaha secara mandiri.
Apabila tidak ditaati, Satpol PP DKI Jakarta bakal menutup secara paksa, tidak ada kesempatan kepada pihak pengelola untuk memperbaiki keadaan.
Tercabutnya izin usaha yang berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta atas rekomendasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta itu pun menutup seluruh usaha di bawah manajemen dengan tempat hiburan.