Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur DKI Akan Tindak Diskotek Old City Jika Melanggar Aturan

Anies mengatakan ia perpegang pada Pergub nomor 18 tahun 2018, jika ada pelanggaran akan langsung ditindak.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gubernur DKI Akan Tindak Diskotek Old City Jika Melanggar Aturan
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Razia narkoba terhadap pengunjung Diskotek Old City 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan menindak tegas usaha hiburan yang melanggar aturan.

Diskotek Old City yang diperkirakan adanya penggunaan narkoba di tempat hiburan malam tersebut, jika terbukti, Pemprov DKI akan mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) diskotek tersebut.

Anies mengatakan ia perpegang pada Pergub nomor 18 tahun 2018, jika ada pelanggaran akan langsung ditindak.

"Begini, anda sudah tahu persis ada pergub nomor 18 tahun 2018 begitu ada pelanggaran maka kita langsung ambil tindakan," ujar Anies Baswedan di Monas, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Dia mengatakan jika memang terbukti adanya pelanggaran di Diskotek Old City maka akan langsung dikirimkan surat untuk pemeriksaan.

"Jadi kalau terbukti ada salah satu dari tempat itu narkoba, judi, prostitusi ataupun perdagangan manusia maka kita akan langsung melakukan pencabutan dan pencabutan itu langsung kita kirim surat dan kita periksa," katanya.

Anies mengatakan jika hal tersebut memang prosedur rutin yang akan dilakukan jika ada yang melanggar.

Berita Rekomendasi

"Itu sudah jadi prosedur rutin saja tidak ada sesuatu luar biasa," katanya.

Anies mengingatkan kepada semua untuk tidak mencoba narkoba dan pempros akan tegas memerangi narkoba.

"Ini pesan bagi semua jangan coba-coba apalagi narkoba, tidak ada orang tua jakarta yang rela anaknya menjadi korban dari peredaran narkoba oleh karena itu kita tidak akan tanggung-tanggung, kita tegas kita akan tuntas dalam memerangi narkoba," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas