Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waria Ini Malah Rampok Si Sopir Taksi Daring Setelah Ajakannya Berhubungan Intim Ditolak

Terjadi perbincangan hangat di antara keduanya. Karena hal itu, pelaku mengajak korban berhubungan intim, namun Komarudin menolak

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Waria Ini Malah Rampok Si Sopir Taksi Daring Setelah Ajakannya Berhubungan Intim Ditolak
capture video
Gunakan Taksi Online, Gadis ini Kaget Diajak Lewat Pemakaman, Selanjutnya Ini yang Terjadi 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Komarudin (41), pengemudi taksi daring dirampok seorang waria yang menjadi penumpangnya, di Jalan Margonda, Depok, Kamis (26/4/2018) pukul 03.00 WIB.

Pelaku bernama Misbah alias Sahara (28), warga Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, beraksi menggunakan senjata tajam dan merampas handphone serta uang di saku korban.

Baca: Sabu 3 Kilogram Asal Malaysia yang Disimpan di Dalam Bra dan Pembalut itu Dimusnahkan

Sahara juga sempat mengajak korban berhubungan intim, namun ditolak. Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro menuturkan, setelah memesan taksi online korban, pelaku naik ke mobil korban.

Kemudian, katanya, terjadi perbincangan hangat di antara keduanya. Karena hal itu, pelaku mengajak korban berhubungan intim, namun Komarudin menolak.

Tak terima ditolak, Sahara marah dan secara spontan mengeluarkan senjata tajam, lalu meminta ponsel serta uang korban.

"Dengan menggunakan sajam, pelaku mengambil paksa uang di saku korban dan merebut HP korban. Ia juga mengancam akan membunuh korban," jelas Bintoro, Jumat (27/4/2018).

Berita Rekomendasi

Setelah itu, kata Bintoro, pelaku meminta korban menghentikan kendaraannya.

"Kemudian pelaku turun dari mobil dan mengambil batu untuk dilemparkan ke mobil korban. Korban yang ketakutan langsung kabur dengan mobilnya," papar Bintoro.

Komarudin lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolresta Depok.

Baca: Ditinggal Ke Warung, Bayi Laki-laki Berusia 25 Hari Diculik Di Sukmajaya Depok

"Pelaku kami tangkap tak lama setelah korban melapor, dan kini sudah kami tahan," ucap Bintoro.

Dari tangan Sahara, polisi menyita tiga unit ponsel, uang Rp 300 ribu, dan batu. Karena perbuatannya, tambah Bintoro, Sahara dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya di atas lima tahun penjara.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Marah Ajakan Berhubungan Intim Ditolak, Waria Rampok Pengemudi Taksi Online di Depok

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas