127 Pengendara Terjaring Razia di Kota Bekasi
Dalam Operasi Terpadu dan Patuh ini, polisi menjaring ratusan pengendara yang melanggar aturan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![127 Pengendara Terjaring Razia di Kota Bekasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/operasi-patuh-jaya-2017_20170512_194754.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat bersama kepolisian menggelar razia kendaraan di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (2/5/2018) siang.
Dalam Operasi Terpadu dan Patuh ini, polisi menjaring ratusan pengendara yang melanggar aturan.
Baca: Ricuh Bagi-bagi Sembako di Monas, Sandiaga Diminta Jangan Cuci Tangan
Gumiwan Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pelayanan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bekasi Bapenda Jawa Barat, mengatakan, ada 262 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang dihentikan polisi.
Namun yang mendapat tindakan 127 pengendara, sementara 135 pengendara sisanya meneruskan perjalanan karena saat dicek dilengkapi dokumen lengkap atau tidak melanggar.
"Dari 127 pengendara, rinciannya 35 orang membuat surat pernyataan kesanggupan membayar pajak, 22 orang membayar pajak di tempat dan 70 orang ditilang," kata Gumiwan di lokasi.
Gumiwan mengatakan, jumlah pajak yang berhasil diserap dari pengendara yang terjaring operasi mencapai Rp 20.153.400.
Bagi pengendara yng tidak memiliki atau membawa uang akan diminta membuat surat pernyataan kesanggupan membayar pajak yang berlaku selama satu bulan.
Baca: Fahri Hamzah Sebut Buruh Wajib Berpolitik
Sedangkan pengendara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlalu lintas akan dikenakan tilang oleh polisi.
"Bagi wajib pajak yang tidak membayar kewajibannya akan dikenakan denda dua persen setiap bulan, dan itu akan berakumulasi setiap bulan untuk besaran dendanya," katanya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Ratusan Pengendara di Kota Bekasi Terjaring Razia