Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Al Khaththath Minta Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Dugaan Pemufakatan Makar

Ia mengklaim, pihak Polda Metro Jaya telah memproses SP3 kasus dugaan pemufakatan makar.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Al Khaththath Minta Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Dugaan Pemufakatan Makar
Istimewa
Tersangka dugaan pemufakatan makar Muhammad Al Khaththath menghirup udara bebas. Polisi mengabulkan penangguhan penahanan Al Khaththath, Rabu (12/7/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath meminta Polda Metro Jaya menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan pemufakatan makar.

Al Khaththath ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Ia mengklaim, pihak Polda Metro Jaya telah memproses SP3 kasus dugaan pemufakatan makar.

"Saya termasuk dalam proses itu. Insha Allah dihentikan," ujar Al Khaththath di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Baca: Sebelum SP3 Perkara Rizieq Shihab, Polda Jabar Libatkan Ahli Bahasa dan Pidana

Al Khaththath menerangkan, permintaan penerbitan SP3 sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Disampaikannya, saat Presiden Jokowi melangsungkan pertemuan dengan Tim 11 Alumni 212.

Berita Rekomendasi

"Yang pasti bahwa kemarin saya minta ke pak Jokowi karena termasuk barang bukti saya kan belum dikembalikan tapi ini sedang proses," kata Al Khaththath.

Al Khaththath juga meminta Polda Metro Jaya mengembalikan uang Rp18 juta yang disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pemufakatan makar.

Menurutnya, uang itu, merupakan uang makan peserta aksi pada 31 Maret 2017.

Aksi itu, menuntut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipenjara dalam kasus penodaan agama.

"Kalau uang makar kan enggak cukup dong 18 juta bisa makar apa, tapi kalau uang makan cukup untuk demonstran," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas