Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Berhasil Bekuk 3 Maling Rumah Kosong di Bekasi

Ketiga pelaku itu bernama, Kojek, Belo, dan Bari. Mereka ditangkap di rumah kontrakannya daerah Cipendawa Bekasi Timur

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polisi Berhasil Bekuk 3 Maling Rumah Kosong di Bekasi
IST
ilustrasi maling 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga maling spesialis rumah kosong berhasil ditangkap polisi dari tim buru sergap Polres Metro Bekasi Kota.

Ketiga pelaku itu bernama, Kojek, Belo, dan Bari. Mereka ditangkap di rumah kontrakannya daerah Cipendawa Bekasi Timur.

Baca: Kapal Tiongkok Digeledah Petugas Gabungan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin

"Dari laporan polisi yang masuk, pelaku melakukan aksinya di dua tempat yaitu pada 1 Mei di Kelurahan Mustika Sari dan 2 Mei di Kelurahan Bantar Gebang, tapi itu akan masih kembangkan kembali baik itu lokasi lainnya maupun pelaku baru," tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih, saat di Mapolres Metro Bekasi Kota, pada Jumat (4/5/2018).

Jairus menjelaskan ketiga pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama, yaitu perkara pencurian dengan pemberatan spesial rumah kosong.

Mereka mengaku sejak setahun yang lalu telah beraksi puluhan kali di daerah Bekasi Timur, Jati Asih, Mustika Jaya, Bantar Gebang dan daerah Cilenugsi Bogor.

"Jadi ketiga pelaku itu kerjasama dengan berbeda peran, dua pelaku masuk rumah, satu pelakunya memantau situasi lingkungan sekitar," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Jairus menambahkan, mereka beraksi memasuki rumah korban yang kebetulan dalam keadaan kosong dengan cara mencongkel pintu atau jendela menggunakan obeng besi dan selanjutnya mengambil barang-barang elektronik berupa HP maupun Laptop serta sepeda motor.

"Pokoknya barang berharga apa saja yang bisa diambil pelaku," ucapnya.

Baca: Mentan Ultah, Gorontalo Hadiahi Ekspor Jagung dan Kelapa

Untuk barang bukti yang diamankan dari hasil kejahatan yang mereka yaitu berupa enam unit sepeda motor, enam unit Handphone berbagai merk dan dua buah obeng besi.

Atas perbuatan ketiga pelaku dijerat tindak perbuatan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman selama 7 (tujuh) tahun penjara.

Penulis: Muhammad Azzam

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: 3 Maling Rumah Kosong di Bekasi Dibekuk Polisi

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas