Terkait Pernyataan Amien Rais,Polda Metro Akan Mintai Keterangan Ahli dan Saksi Lain
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan kembali meminta keterangan saksi-saksi lain.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi hingga saat ini sudah meminta keterangan pada pelapor dan beberapa saksi yang diajukan pelapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.
Meski begitu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan kembali meminta keterangan saksi-saksi lain.
Selain itu, pihak kepolisian juga berencana meminta keterangan dari ahli. Ada dua ahli yang akan dimintai keterangan, mereka adalah ahli bahas serta ahli agama.
"Kemudian kita akan tanya apakah ada saksi lain selain yang diajukan pelapor," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol, Adi Deriyan, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018).
"Nah apakah itu sudah diambil keterangannya atau belum. Kalau itu sudah diambil keterangannya, kalau keterangan ahli dan lain mendukung konstruksi pelapor, nanti baru kita akan ada tahapan-tahapan selanjutnya," lanjut Adi.
Disinggung kapan pihaknya akan meminta keterangan saksi terlapor, yakni Amien Rais, Adi belum bisa menjawab.
Ia mengaku polisi belum bisa secepat itu memeriksa Amien Rais. Alasannya, kata dia, masih ada tahapan lain yang harus dilalui sebelum memanggil terlapor.
"Nanti lah. Ada tahapan dahulu. Kita harus dalam tahap penyelidikan, kita harus mintai klarifikasi dari orang yang dilaporkan. Ya kan. Itu sebagai wujud klarifikasi, keadilan. Bahwa kita tidak langsung menentukan. Tetapi berdasarkan tahapan-tahapan," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menyebut partai Allah dan partai setan.
Laporan ini dibuat oleh Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Cyber Indonesia, Aulia Fahmi, yang menilai ucapan terlapor adalah upaya dikotomi dan provokasi yang bernuansa agama.
Baca: Lima Produk Paling Dicari Orang Indonesia Selama Ramadan Berdasar Hasil Survei Google
Baca: Menteri Jonan Kena Sentil, Diminta Instropeksi Atas Sejumlah Kebijakannya di Sektor Energi
Menurutnya, Amien Rais melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.
"Sedangkan kita sama-sama tahu bahwa negara kita negara Pancasila dan berdasar UUD 1945. Warga negara kita semuanya adalah berpancasila sebagaimana di sila ke satu Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi tidak perlu diklaim bahwa ini bertuhan atau anti tuhan," ujar Aulia di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Minggu (15/4/2018).