Kerap Ungkit Biaya Pernikah Jadi Pemicu Stefanus Habisi Nyawa Calon Istrinya
"Kadang-kadang, dia mengungkit masalah pernikahan. Biaya pernikahan Rp 250 juta kurang lebih ditanggung pihak perempuan semuanya,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan terhadap wanita bernama Laura (41) akhirnya terungkap.
Pembunuhnya, Stefanus (25) yang tidak lain calon suaminya.
Kepala Kepolisian Sektor Tambora Komisaris Ivertson Manossoh menerangkan, Stefanus dan Laura hendak melangsungkan pernikahan pada Agustus 2018.
Beberapa bulan sebelum pernikahan, Stefanus dan Laura kerap berselisih.
Baca: Asal Usul Pemprov DKI Siapkan Kaus Putih di Area Car Free Day
Setiap cek-cok, Laura kerap menyinggung biaya pernikahan sebesar Rp 250 juta.
"Kadang-kadang, dia mengungkit masalah pernikahan. Biaya pernikahan Rp 250 juta kurang lebih ditanggung pihak perempuan semuanya," ujar Ivertson saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (6/5/2018).
Stefanus memendam perasaan kesal.
Baca: Kepada Ketua RW, Ayah Korban Sebut Pria Pembunuh dan Pembakar Calon Istrinya Sudah Menikah
Emosinya tak terkendali, begitu cek-cok besar yang terjadi Kamis (3/5/2018) di Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Tepat satu hari setelah mereka berfoto untuk persiapan menikah, Stefanus membunuh Laura dengan menusukkan pisau di bagian dada, perut, dan punggung.
"Dia motifnya sakit hati, karena merasa direndahkan harga dirinya," kata Ivertson.
Baca: Berawal Dari Pertemuan di Lapangan Bulu Tangkis Hingga Pertengkaran Berujung Maut Jelang Pernikahan
Usai membunuh, ucap Ivertson, Stefanus memasukkan jenazah ke dalam mobil Daihatsu Ayla warna silver dengan nomor polisi B-1044-BYT.
Stefanus membawa jenazah calon istrinya ke pantai Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Di sana, jenazah dibakar oleh Stefanus.
Kasus terungkap setelah Polsek Tambora mendapat laporan penemuan mayat oleh rekan Stefanus, berinisial AZ, di pantai Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Di lokasi, penyidik menemukan bercak darah serta bekas pembakaran.
Selanjutnya, ucap Ivertson, penyidik bergerak ke Rumah Sakit Umum Tangerang.
Kondisi mayat ditemukan dalam kondisi luka bakar di seluruh tubuh.
Polisi kemudian menginterogasi AZ dan ia mengakui ikut bersama Stefanus membawa mayat korban ke pantai tersebut.
Atas pengakuan itu, tim reserse kriminal Polsek Tambora meringkus Stefanus.
Stefanus sendiri bekerja sebagai pengemudi taksi daring, dan berbisnis jual-beli online.
Sementara Laura merupakan lulusan strata dua di salah satu universitas di Australia.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Ayla B-1044-BYT, wama silver metalik, satu buah selimut tebal wama pink, yang bemoda darah dan seperengkat baju yang bemoda darah dalam kantong plastik hitam.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tindak pidana pembunuhan dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.