Korban Berharap Bos First Travel Dihukum Maksimal
Selain itu, korban dari kejahatan ini mencapai 63.310 orang calon jamaah umrah dan kerugian yang mendekati angka Rp 1 Trilliun.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kuasa hukum korban First Travel, Luthfi Yazid berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tiga bos First Travel, yakni Andhika Shurachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan dengan tuntutan maksimal.
"Sudah sewajarnya dan semestinya jika JPU dalam surat tuntutannya JPU menuntut pidana para terdakwa secara maksimal," ujar Luthfi dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/5/2018).
Luthfi menerangkan, ketiganya pantas dituntut maksimal karena penipuan yang meraka lakukan bukanlah penipuan biasa yang terstruktur dan masif.
Baca: Pengacara First Travel Berencana Lakukan Class Action Ke Pemerintah
Selain itu, korban dari kejahatan ini mencapai 63.310 orang calon jamaah umrah dan kerugian yang mendekati angka Rp 1 Trilliun.
"Pertimbangan keadilan dan nurani haruslah dikedepankan, dan bukan hanya pendekatan legalistik formal belaka," kata Luthfi. Luthfi menambahkan, dalam dakwaannya terdahulu JPU menuntut para terdakwa dengan dakwaan alternative dan berlapis yakni penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam fakta persidangan telah terbukti semua kejahatan tersebut termasuk TPPU, dengan membeli restoran di London, Inggris dan menyelenggarakan fashion week di New York, Amerika Serikat.
"Jika mau konsisten dengan UU TPPU maka ancaman pidananya adalah 20 tahun penjara. Sebab itu para korban kejahatan bos First Travel mengharapkan JPU menuntut secara maksimal para terdakwa," ucap dia.
Menurut Luthfi, jika tak dituntut dengan hukuman maksimal maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi kasus serupa dimana saat ini banyak travel umroh bermasalah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Korban Minta Bos First Travel Dapat Hukuman Maksimal",
Penulis : Akhdi Martin Pratama