Pemilik Apartemen Resah Tak Punya Sertifikat
Pemilik apartemen banyak yang mengeluhkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak juga diterima oleh pengusaha properti khususnya apartemen.
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemilik apartemen banyak yang mengeluhkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak juga diterima oleh pengusaha properti khususnya apartemen.
Seorang pemilik apartemen di bilangan Jakarta Selatan mengatakan setelah tinggal 4 tahun lebih di apartemen tak kunjung mendapatkan SHM.
“Ya, saya beli apartemen dan sudah tinggal 4 tahun lebih. Namun saya belum pegang SHM, serasa tinggal di kontrakan saja. Kita jadi was-was,” kata Chandra di Jakarta (7/5/2018).
Ia pun berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta turut aktif mengontrol pengusaha properti agar tertib dalam administrasi.
“Apa penyebabnya tidak ada sertifikat, ini kan bikin resah kita sudah beli apartemen nilainya juga lumayan mahal,” kata Chandra.
Diketahui Pemprov DKI Jakarta kini juga tengah merapihkan apartemen yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kasus serupa (belum terbitnya SHM) yang sempat mencuat tahun lalu adalah Apartemen Kalibata City. Hingga kini persoalan itu belum juga terselesaikan.