Satpol PP Turunkan Semua Bendera Parpol di Kawasan Terlarang
Petugas Satpol PP Kota Solo menggelar operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bursa Pilgub Jateng 2018 pada Senin (7/5/2018) pagi.
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Petugas Satpol PP Kota Solo menggelar operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bursa Pilgub Jateng 2018 pada Senin (7/5/2018) pagi.
Bendera Partai Politik (Parpol) tak luput diberedeli dari kawasan terlarang.
Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Solo, Poppy Kusuma, mengatakan, penertiban bendera telah sesuai aturan yang berlaku.
Baca: Sri Mulyani: Ekonomi Tumbuh 5,60 Persen di Kuartal I Bukti Pemerintah Sukses Tingkatkan Investasi
Yakni nomor 2 tahun 2009 tentang pemasangan alat peraga kampanye yang artinya larangan semua atribut kampanye dipasang di lokasi terlarang.
"Kalau bendera ada nomor urut tidak apa-apa, itu namanya sosialisasi," kata dia.
Ditambahkan Poppy, bendera ditertibkan karena dipasang di lokasi terlarang, seperti di jalanan, fasilitas umum, dan tempat ibadah.
Menurutnya, penertiban bendera Parpol khusunya tak bernomor dilakukan juga karena regulasi Pilpres 2019 belum diluncurkan.
Maka dari itu, katanya, bendera Parpol ditertibkan.
Selain bendera, Panwaslu juga mengarahkan Satpol PP untuk menyita APK berupa spanduk hingga poster di jalanan.
Bahkan area perkampungan juga disisir petugas.
Baca: Ajukan Banding, HTI Merasa Dizalimi oleh Putusan Pengadilan TUN
Seperti yang berada di Kampung Tipes, spanduk di Pos Kamling ikut diberedeli petugas lantaran dipasang di tempat umum.
Simak videonya di atas! (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Satpol PP Beredel Bendera Parpol di Kawasan Coyudan Solo