Dituding Pejabat Riau Terima Rp 3,2 Miliar, Ini Respons Ketua DPRD DKI
Dalam laporan tersebut tertulis bahwa Edi menerima dana sebesar Rp 3,2 milliar untuk mempertahankan jabatan Zaini sebagai Sekda provinsi Riau.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Zaini Ismail atas dugaan tindak penipuan.
Dalam laporan tersebut tertulis Edi menerima dana sebesar Rp 3,2 milliar untuk mempertahankan jabatan Zaini sebagai Sekda provinsi Riau.
Menanggapi laporan tersebut, Edi mengaku tidak pernah mengenal pelapor dan tidak pernah memiliki urusan dengan provinsi Riau.
“Saya tak pernah kenal si pelapor dan tak pernah ada urusan dengan Riau,” ujar Edi saat dihubungi, Jakarta, Senin (7/4/2018)
Edi merasa pelapor hanya ingin mendongkrak popularitas sehingga memakai dirinya sebagai seorang ketua DPRD DKI.
Baca: Biaya Ganti Kunci Immobilizer Ertiga yang Hilang Cuma Rp 350 Ribu
"Saya anggap ini orang yang cari perhatian karena bagaimana pun saya ini ketua DPRD, bisa jadi dia mau dompleng tenar,” jelasnya.
Politisi partai PDIP ini pun enggan banyak berkomentar terkait serangan balik kepada Zaini Ismail dan menyerahkan proses hukum pada kuasa hukumnya.
“Untuk proses hukum, saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum saya, Ronny Talampesi,” tutur Edi.