Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksepsi Ahmad Dhani Ditolak, Sidang Kasus Ujaran Kebencian Lanjut

Hakim menyatakan eksepsi terdakwa ditolak dan sidang dinyatakan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eksepsi Ahmad Dhani Ditolak, Sidang Kasus Ujaran Kebencian Lanjut
Lendy Ramadhan/Tribunnews.com
Dhani Ahmad Prasetyo memberikan keterangan kepada para awak media usai menghadiri sidang sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (14/5/2018). Dalam sidang tersebut hakim menyatakan eksepsi terdakwa ditolak dan sidang dilanjutkan ke pokok perkara. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial atas terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo/Ahmad Dhani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (14/5/2018).

Dalam sidang tersebut hakim ketua membacakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim menyatakan eksepsi terdakwa ditolak dan sidang dinyatakan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi.

Hakim menilai, penyusunan dakwaan JPU telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan menganggap keberatan terdakwa atas dakwaan JPU sudah ke materi pokok perkara.

"Eksepsi dinyatakan ditolak," kata hakim ketua.

Dalam sidang tersebut Ahmad Dhani hadir, ditemani putranya, Abdul Qadir Jaelani (Dul).

Sebagaimana diketahui Dhani Ahmad Prasetyo didakwa telah melanggar Undangan Undang Informasi & Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga melakukab ujaran kebencian melalui media sosial, Twitter.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas