Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ikuti Keputusan Gubernur, PNS DKI Pulang Pukul 14.00 Selama Bulan Ramadan

"Jadi jam kerja bulan ramadan itu dimulainya sejak Kepgub 1348 tahun 2016. Kepgub itu dilakukan terus 2017-2018 sampai sekarang,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ikuti Keputusan Gubernur, PNS DKI Pulang Pukul 14.00 Selama Bulan Ramadan
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Selasa (15/5/2018) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengikuti Keputusan Gubernur Nomor 1348 tahun 2016 terkait dengan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta selama bulan Ramadan.

"Jadi jam kerja bulan ramadan itu dimulainya sejak Kepgub 1348 tahun 2016. Kepgub itu dilakukan terus 2017-2018 sampai sekarang," ujar Anies Baswedan di Balaikota, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Baca: Ini Rahasia Jusuf Kalla Tetap Awet Muda

Anies mengatakan jika pengaturan tersebut sudah berjalan sejak 2016.

"Jadi ini bukan sesuatu yang baru tahun ini. Ini sudah berjalan sejak tahun 2016," katanya.

Anies juga mengatakan bahwa dirinya pun mengikuti edaran kementrian Kemenpan RB.

Baca: Satu Terduga Teroris Ditembak Mati oleh Densus 88 dalam Penyergapan di Manukan Kulon Surabaya

"Ini merujuk kepada edaran dari kementerian Kemenpan RB disana ada nomor SK Menpan RB nomor 336 tahun 2018 tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadan, jadi itu rujukannya dan dari itu kita menyusun kebijakannya," katanya.

Berita Rekomendasi

Anies menganggap jika keputusan Gubernur yang sudah baik tidak perlu diubah dan akan diteruskan.

"Sesuatu yang baik enggak usah dirubah gapapa, ini adalah sesuatu yang kami pandang baik kami teruskan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas