Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinas Perhubungan DKI Sebar Mobil Derek Antisipasi Maraknya Parkir Liar

Harlem Simanjuntak, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, mengatakan, penempatan kendaraan derek secara intensif dilakukan guna mengurangi...

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dinas Perhubungan DKI Sebar Mobil Derek Antisipasi Maraknya Parkir Liar
Warta Kota/henry lopulalan
Petugas Dihub menahan mobil yang hendak kabur ketika hendak di derek karena parkir sembarangan di Jalan Kasablangka,Jakarta Selatan, Kamis(5/4/2018). Terjadi keributan kerena pemilik mobil merasa petugas Dishub pilih kasih dengan melepas mobil Ratna Sarumpaet. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat akan menyebarkan sebanyak delapan unit kendaraan derek di seluruh kawasan yang marak parkir liar di delapan kecamatan se-Jakarta Pusat.

Harlem Simanjuntak, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, mengatakan, penempatan kendaraan derek secara intensif dilakukan guna mengurangi maraknya parkir liar.

Baca: Mantan Komandan NII Ungkap Pergeseran Modus Teroris di Indonesia Lewat Sosial Media

Nantinya penempatan kendaraan derek tersebut serentak dilakukan di delapan kecamatan.

"Dalam waktu dekat kami tempatkan. Lokasi yang akan ditempatkan itu karena ada kendaraan roda empat yang sering pakir sembarangan," kata Harlem, Kamis (17/5/2018).

Harlem mengatakan, delapan titik tersebut adalah di Jalan Wahid Hasyim Kecamatan Tanah Abang, Jalan Am Sangaji Kecamatan Gambir, Jalan Samanhudi Kecamatan Sawah Besar, Jalan Cikini Kecamatan Menteng, Kawasan Senen Kecamatan Senen, Jalan Percetakan Negara Kecamatan Johar Baru, Jalan Cempaka Putih Timur Kecamatan Cempaka Putih.

"Dari delapan titik itu nanti kalau sudah bersih dari parkir liar khusus roda empat, kami akan geser ke titik lainnya," terangnya.

Penentuan titik parkir liar tersebut ditetapkan setelah dilakukan pengkajian dan hasil laporan warga.

Berita Rekomendasi

Diharapkan pemilik kendaraan roda empat harus memarkirkan kendaraan mereka pada tempatnya.

"Parkir kendaraan di kantor parkir yang ada, jangan pakir di lokasi yang dilarang," katanya. .

Selain itu, masyarakat yang membutuhkan fasilitas mobil derek ketika kendaraannya mogok, mereka juga bisa meminta bantuan kepada petugas Dinas Perhubungan untuk membantu melakukan penderekan.

"Call center-nya sedang kami persiapkan. Jadi kalau ada masyarakat yang misalnya mobilnya mogok, bisa menghubungi kami. Gratis. Itu merupakan bagian dari pelayanan kami kepada masyarakat," kata Harlem.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas