Pria Ini Tega Tawarkan Pacarnya ke Lelaki 'Hidung Belang' Seharga Rp 600 Ribu
Soni mendapatkan keuntungan dengan cara meminta uang tip dari pemesan sebesar atau memotong tarif perempuan yang ia jajakan sebesar Rp 100 ribu.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang mahasiswa bernama Soni Setiawan (20) ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok setelah dirinya menjadi mucikari bagi sejumlah wanita termasuk kekasihnya sendiri.
Soni ditangkap bersama dengan pacarnya MY (19) saat sedang berada di Kamar 1505 Hotel D'Arcici, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (13/5/2018) malam.
Awalnya, Soni menawarkan MY untuk menjajakan seks kepada sejumlah pemesan dengan harga Rp 600 ribu untuk sekali berhubungan seks di lokasi yang disepakati yakni Hotel D'Arcici.
Soni mendapatkan keuntungan dengan cara meminta uang tip dari pemesan sebesar atau memotong tarif perempuan yang ia jajakan sebesar Rp 100 ribu.
Baca: Mucikari Keyko Kembali Hebohkan Surabaya dengan Prostitusi Onlinenya, Ini Cara Kerjanya
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi mengatakan, sebagai mucikari Soni sudah sering memperjualbelikan puluhan perempuan yang ia kenal.
"Sudah sering dan bukan hanya ceweknya yang dijual. Perempuan lain yang dia kenal juga dijual. Dia dapet keuntungan Rp 100 ribu. Flukfuatif lah, rata-rata segitu," kata Faruk kepada wartawan, Rabu (16/5/2018).
Faruk menambahkan, lokasi prostitusi ditentukan berdasarkan permintaan pemesan.
"Tergantung kliennya mau check in di mana. Dia memang caranya manual, ketemu sama klien dia kasih nomor telpon. Tergantung request klien kalo misalnya mau check in di hotel A, dia bawa ke hotel A. Ke hotel B, hotel B, gitu. Kebetulan pada waktu itu kita amankan pada waktu dia check in di hotel D'arcici," imbuh dia.
Dari tangan Soni, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 700 ribu, dua buah kondom, sebuah kartu akses kamar hotel, sebuah telepon genggam milik pelaku, dan kwitansi pembayaran Hotel D'arcici Sunter.
Atas perbuatannya mengambil manfaat dari kegiatan prostitusi, Soni dijerat pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari satu tahun penjara.