Sebanyak 242 dan 1 Jerigen Tuak Disita Tim Terpadu di Depok
Selain itu kata dia para penjual miras didata identitasnya untuk nanti diajukan ke meja hijau karena melakukan tindak pidana ringan (tipiring)
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Tim terpadu dibawah komando Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok berhasil menyita 242 botol minuman keras (miras) pabrikan dan satu jeriken miras jenis tuak, dalam operasi miras yang digelar, Jumat (18/5/2018) malam hingga Sabtu (19/5/2018) dinihari.
Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto menuturkan 242 miras pabrikan berbagai merk dan satu jeriken tuak itu, disita pihaknya dari tujuh titik atau toko atau warung yang kedapatan menjual miras di sejumlah wilayah di Kota Depok.
"Semua miras hasil sitaan, kami amankan di Kantor Satpol PP Depok untuk nantinya dimusnahkan," kata Yayan, Sabtu (19/5/2018).
Selain itu kata dia para penjual miras didata identitasnya untuk nanti diajukan ke meja hijau karena melakukan tindak pidana ringan (tipiring).
Mereka dianggap melanggar Perda Kota Depok tentang peredaran miras karena dipastikan menjual miras secara ilegal.
Tujuh titik atau warung yang kedapatan menjual miras dan langsung dilakukan penyitaan kata Yayan adalah di toko di Jalan Raya Citayam disita 100 botol miras, di warung di Jalan Raya Bogor KM 37 Tapos disita 14 botol miras dan satu jeriken miras jenis tuak, di Jalan Raya Abdul Gani di Cilodong disita 53 botol miras, di tukang jamu di Rangkapan Jaya, Pancoran Mas disita 5 botol miras; di toko di Jalan Raya Gas Alam, Cimanggis disita 5 botol miras; dari toko jamu di Bojongsari di sita 6 botol miras; dan dari Jalan Srikaya, Cinere disita 59 botol miras.
"Jadi totalnya ada 242 botol miras pabrikan ilegal yang kami sita, berikut satu jeriken tuak," kata Yayan.
Ia menjelaskan razia miras ini digelar untuk menjaga kondusifitas Kota Depok di bulan Ramadan. "Agar warga Depok dapat menjalankan ibadah puasa lebih khusyuk dan nyaman," katanya.
Ke depan, Yayan memastikan bahwa pihaknya akan terus menggelar operasi serupa secara mendadak untuk menekan peredaran miras ilegal di Kota Depok.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Miras 242 Botol dan Satu Jeriken Tuak Disita Satpol PP Depok
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.