Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus First Travel, Hari Ini Kiki Hasibuan Bacakan Nota Pembelaan

Direktur Keuangan First Travel Nurhaida Hasibuan alias Kiki Hasibuan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus First Travel, Hari Ini Kiki Hasibuan Bacakan Nota Pembelaan
Fransiskus Adhiyuda
Direktur Keuangan First Travel Nurhaida Hasibuan alias Kiki Hasibuan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (21/5/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Direktur Keuangan First Travel Nurhaida Hasibuan alias Kiki Hasibuan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (21/5/2018).

Berdasarkan pantauan, Kiki yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Depok sekitar pukul 10.10 WIB. Kedua tangannya juga terlihat diborgol saat turun dari mobol tahanan.

Baca: Takluk di Fase Terakhir, Klub Ezra Walian Gagal Promosi ke Kasta Tertinggi Liga Belanda

Saat ditanya persiapannya menjalani sidang oleh awak Media, Kiki terlihat bungkam dan terus berjalan menuju ruang tahanan PN Depok.

Namun, Ia baru menjawab saat ditanya apa kali ini akan didampingi oleh penasihat hukumnya.

"Insha Allah (akan datang)," terang Kiki.

Saat dibawa menuju ruang tahanan, Kiki tak terlihat menunjukkan wajah tegang.

Diketahui, Adik kandung Anniesa Hasibuan ini akan menyampaikan nota pembelaan tanpa didampingi sang kakak dan Andika Surachman yang juga menjadi terdakwa.

Berita Rekomendasi

Andika dan Anniesa telah membacakan nota pembelaan dalam persidangan sebelumnya, Rabu (16/5/2018).

Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan, dituntut oleh JPU, yakni 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas