Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Majelis Hakim Akan Bacakan Putusan Pengadilan Tiga Bos First Travel 30 Mei 2018

Pasalnya, dalam sidang nota pembelaan terdakwa Kiki Hasibuan, penasehat hukum tidak hadir.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Majelis Hakim Akan Bacakan Putusan Pengadilan Tiga Bos First Travel 30 Mei 2018
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
sidang first travel 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Majelis Hakim mengagendakan pembacaan putusan pengadilan terhadap ketiga terdakwa bos First Travel Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki pada 30 Mei 2018.

Hal itu disampaikan Hakim ketua Subandi saat persidangan nota pembelaan Kiki Hasibuan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (21/5/2018).

Pasalnya, dalam sidang nota pembelaan terdakwa Kiki Hasibuan, penasehat hukum tidak hadir.

Ketidak hadiran penasehat hukum, kata Hakim, menandakan Kiki tidak mengajukan pembelaan dan akan dilanjutkan kepersidangan berikutnya yakni putusan.

"Jadi (sidang putusan) bareng dengan Anniesa dan Andika," jelas Subandi.

Hakim Subandi menegaskan persidangan putusan akan dibaca tepat pada 30 Mei.

"Sidang perkara pidana atas nama terdakwa Kiki Hasibuan ditunda pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018 dengan pembacaan putusan. Sidang ditunda," ucap Hakim Subandi sambil mengetok palu persidangan Kiki Hasibuan.

Rekomendasi Untuk Anda

Diketahui, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan ditutuntut oleh JPU dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 Miliar subsider penjara 1 tahun 4 bulan

Sementara, adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan, dituntut oleh JPU sedikit lebih rendah, yakni 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 Miliar subsider 1 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas