Selama Ramadan, PNS di Tangerang Diminta Tidak Bermalas-malasan
Ia menjelaskan Ramadan seharusnya tidak dijadikan sebagai kesempatan untuk bermalas-malasan.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Wartakota, Andika Panduwinata
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang M Yusuf mengajak kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) untuk menjadikan Ramadan sebagai momentum peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Dan diingatkan jangan bermalas-malasan selama puasa. Hal tersebut disampaikan Yusuf saat memberikan sambutan pada Pengajian Pegawai di lingkup Pemkot Tangerang.
Acara itu dilaksanakan di Masjid Raya Al Azhom, Tangerang Senin (21//2018).
Ia menjelaskan Ramadan seharusnya tidak dijadikan sebagai kesempatan untuk bermalas-malasan.
Namun, jadikan sebagai momentum untuk dapat meningkatkan kinerja menjadi lebih baik lagi.
"Mari jadikan Ramadan sebagai momentum peningkatan pelayanan kepada masyarakat," ujar Yusuf kepada para pegawai yang hadir di acara pengajian.
Dirinya juga mengingatkan bahwa Ramadan juga harus dimaknai sebagai momentun bagi seluruh aparat untuk bisa menahan diri dari hal yang tidak baik. Seperti berlaku boros atau berlebih-lebihan.
"Puasa mencegah kita dari perilaku boros. Dan birokrat harus bisa menahan diri sesuai dengan makna puasa, oleh karenanya birokrat harus bisa menahan diri dari hal yang tidak baik," ucapnya seraya menerangkan bahwa hal itu adalah bagian dari Kesalehan Birokrasi yang menjadi sebuah keniscayaan dalam bulan Ramadan.
Seperti diketahui selama Ramadan, Pemkot Tangerang menyelenggarakan pengajian pegawai setiap harinya. Pengajian ini sebagai pengganti kegiatan upacara saat pagi hari.
Selain itu, pegawai juga diajak mengaji sebelum melakukan pekerjaan dan memberikan pelayanan bagi masyarakat.
Pengajian dilaksanakan di Masjid Raya Al-Azhom sebagai pengganti apel pagi dan kantor OPD/Kecamatan/Kelurahan setiap harinya sebelum memulai pekerjaan.
Jadwal pengajian pegawai di Masjid Raya Al-Azhom dilakukan pada Senin dan Jumat. Untuk Selasa hingga Kamis, pengajian dilakukan di setiap kantor OPD/Kecamatan/Kelurahan mulai 08.00 WIB-09.00 WIB. (dik)