11 Pekerja Seks Komersial Diciduk dari Warung Remang-remang di Jalan Raya Bogor
Namun, sebelum dikembalikan ke keluarga, kata dia, para PSK membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Sebanyak 11 perempuan pekerja seks komersial (PSK) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Kamis (24/5/2018).
Mereka dirazia dari sejumlah tempat hiburan malam serta warung remang-remang di Depok.
Selain itu, petugas menyita 51 botol minuman keras (miras) pabrikan berbagai merek serta dua ember miras oplosan jenis ciu dari tempat hiburan malam serta warung dan kafe tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto mengatakan, dalam razia tersebut pihaknya juga mengamankan dua anak jalanan (anjal) yang dianggap meresahkan masyarakat.
"Sebanyak sebelas PSK, dua anjal serta puluhan botol miras pabrikan dan miras oplosan hasil razia, kami amankan semuanya ke Kantor Satpol PP Depok," kata Yayan kepada Warta Kota, Kamis (24/5/2018).
Untuk para PSK dan anjal, kata Yayan, semuanya didata serta dilakukan pembinaan lebih lanjut.
"Para PSK akhirnya ada yang dijemput keluarganya dan kami kembalikan mereka ke keluarga agar juga mendapat pembinaan lebih jauh," ucap Yayan.
Namun, sebelum dikembalikan ke keluarga, kata dia, para PSK membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Para PSK ini kami jaring dari beberapa titik lokasi di Jalan Raya Bogor dan di Jalan Dewi Sartika," kata Yayan.
Dalam razia tempat hiburan malam dan kafe yang menjual miras saat Ramadan, maka akan dikenai tindak pidana ringan (tipiring) dengan diajukan ke pengadilan.
Alasannya, mereka dianggap telah melanggar Perda Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Mereka juga dikenakan Perda Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Menurut Yayan, jika ke depan tempat hiburan malam dan kafe itu masih juga beroperasi selama Ramadan ini, bukan tidak mungkin izinnya atau tempat usaha akan disegel petugas.
"Kami akan memonitor dan melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Depok, selama Ramadan ini," katanya.
Menurut dia, sesuai instruksi dan imbauan Wali Kota Depok, semua tempat hiburan malam di Kota Depok wajib menutup usahanya selama Ramadan atau dilarang beroperasi sampai H+3. (Budi Malau)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 11 Pekerja Seks komersial Diciduk dari Warung Remang-remang di Jalan Raya Bogor