Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketua KPAI Ungkap RJ Telah Diperingatkan Gurunya agar Hapus Video yang Menghina Jokowi

Menurut keterangan pelaku, video itu sebetulnya hanya digunakan untuk konsumsi pribadinya dan teman-temannya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ketua KPAI Ungkap RJ Telah Diperingatkan Gurunya agar Hapus Video yang Menghina Jokowi
TribunNews.com/Yanuar Nurcholis Majid
Ketua KPAI Susanto saat memberikan sambutan di acara Diskusi dan Press Conference bertema Pengawasan dan Pencegahan Eksploitasi Anak dalam Kegiatan Politik bertempat di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (6/4/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Susanto mengungkapkan, guru RJ alias S (16), remaja yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo pernah mengingatkan muridnya itu agar segera menghapus video itu.

"Guru menyarankan video ini harus dihapus apalagi tidak beretika sehingga disarankan sesegera mungkin dihapus dari ponsel anak-anak itu," ujar Susanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/5/2018).

Menurut keterangan pelaku, video itu sebetulnya hanya digunakan untuk konsumsi pribadinya dan teman-temannya.

Kepada Susanto, pelaku mengaku terkejut mengetahui video tersebut kemudian menjadi viral.

"Saya tentu mengapresiasi yang telah dilakukan pihak sekolah. Tetapi kondisinya masih seperti itu tampaknya masih viral di publik," sebutnya.

Untuk menyelidiki lebih jauh terkait kasus ini, polisi akan memeriksa lima teman pelaku yang diduga terlibat atau mengetahui proses pembuatan video tersebut mengingat video tersebut dibuat sekitar tiga bulan yang lalu di sekolah pelaku.

Susanto menilai perbuatan pelaku hanyalah bagian dari kenakalan remaja. Kepada polisi Susanto mengusulkan S tak dikenai hukuman pidana mengingat usianya yang masih di bawah umur.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia mengusulkan S dikenai sanksi melakukan permohonan maaf kepada publik.

"Saya kira sanksi minta maaf ke publik itu merupakan sanksi yang sudah tepat dan proporsional. Karena kalau tidak sampaikan ke publik, saya khawatir anak lain lakukan hal sama. Hemat kami ini sudah proporsional bagi yang bersangkutan," ujarnya.

Menurutnya, melalui hasil diskusi KPAI dan polisi, untuk anak usia 16 tahun sistem peradilan yang digunakan seharusnya adalah sistem peradilan anak. Ia meminta semua pihak melihat kasus ini secara utuh.

"Kita harus utuh lihatnya. Saya tadi dari bapak ibu kepolisian sudah ngobrol dari jauh, apa sebenarnya motif yang menjadi latar belakangi kenapa ananda RJ ini lakukan tindakan itu. Yang bersangkutan mengaku becanda mainan saja apalagi ini tantangan bagi ke-5 temannya sehingga melakukan tindakan itu," paparnya.

Susanto melanjutkan, pihaknya telah berkomunikasi secara langsung dengan pelaku dan menyatakan kesediannya untuk menyampaikan permohonan maafnya kepada publik.

Penulis: Sherly Puspita

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: KPAI: Guru Sekolah Sempat Ingatkan Remaja yang Hina Jokowi Hapus Videonya

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas