Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengemudi Bus Angkutan Lebaran Pemberangkatan dari DKI Jakarta Wajib Tes Urin

"Bila dibutuhkan, uji PKB juga akan digelar di terminal pembantu sesuai dengan arahan Kepala Dinas Perhubungan DKI nanti. Sifatnya situasional

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengemudi Bus Angkutan Lebaran Pemberangkatan dari DKI Jakarta Wajib Tes Urin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah bus berada di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (13/11/2015). 

Laporan Reporter Warta Kota, Dwi Rizki

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang arus mudik Idul Fitri 1439 H, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatur tiga ketentuan khusus yang harus dipatuhi Perusahaan Oto (PO) Bus apabila ingin lolos dalam Angkutan Lebaran 2018, antara lain uji kelaikan jalan, tes urin dan kesehatan bagi pengemudi bus.

Ketentuan tersebut dipaparkan Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjiatmoko diatur langsung oleh Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalulintas pada Masa Angkutan Lebaran 2018.

Uji kelaikan jalan dijelaskannya mewajibkan seluruh armada angkutan Lebaran menjalani uji kelaikan jalan atau KIR.

Uki kelaikan jalan bisa dilakukan di Unit Pengelola (UP) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (PKB) maupun gerai PKB di terminal keberangkatan utama, yakni Terminal Terpadu Pulogebang, Terminal Kali Deres, Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Tanjung Priok.

Baca: Go-Jek Siap Ekspansi ke Vietnam, Thailand, Singapura dan Filipina

Baca: DFSK Pamerkan Full Line Up Mobilnya di Arena Jakarta Fair 2018

"Bila dibutuhkan, uji PKB juga akan digelar di terminal pembantu sesuai dengan arahan Kepala Dinas Perhubungan DKI nanti. Sifatnya situasional," ungkapnya ditemui di kantor Dinas Teknis Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (24/5/2018). 

Selanjutnya, tes urin dan kesehatan katanya harus dijalani seluruh pengemudi bus setiap kali keberangkatan.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan pengemudi tidak dalam pengaruh minuman keras atau obat terlarang serta pengemudi dalam kondisi optimal untuk melakukan perjalanan.

"PO wajib menyediakan angkutan umum yang laik jalan. Apa yang dilakukan Dishub adalah sebuah bentuk perlindungan atas hak masyarakat untuk mendapatkan angkutan yang laik jalan sehingga aman dari kecelakaan," tutupnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas