Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dalam Dua Bulan, Polres Tangerang Sita Narkoba Senilai Rp 4 Miliar

Delapan tersangka pengedar narkoba dibekuk Polres dan Polsek Tangerang Selatan selama periode April sampai Mei 2018.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Dalam Dua Bulan, Polres Tangerang Sita Narkoba Senilai Rp 4 Miliar
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Delapan tersangka pengedar narkoba dibekuk Polres dan Polsek Tangerang Selatan selama periode April sampai Mei 2018.

Dari hasil tangkapan tetsebut, barang bukti seharga hampir Rp 4 miliar sukses diamankan petugas.

“Ini adalah barang bukti yang bisa kita amankan dalam operasi narkoba dua bulan terakhir,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan saat rilis penangkapan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (25/5/2018).

Sebanyak empat jenis narkoba seperti Sabu, Ganja, Tembakau Gorilla, dan Ekstasy ditemukan dari wilayah hukum Serpong, Ciputat, Pamulang, dan Pagedangan.

Dari hasil penangkapan tersebut, Satresnarkoba Tangsel amankan Shabu seberat 2.136,81 gram seharga Rp 3.205.215.000, menurut keterangan kepolisian satu gram Shabu di pasar gelap narkotika seharga Rp 1.500.000.

Narkoba jenis Ganja juga ditemukan dengan total 5.316,4 gram seharga Rp 26.582.000. Sedangkan di pasar gelap narkotika, satu gram Ganja dihargai Rp. 5.000.

Untuk narkoba nenis tembakau gorilla, sebanyak 27,88 gram dengan total harga Rp 6.970.000.

Baca: Bangga Ekspansi ke Negara ASEAN, Rudiantara: GO-JEK Pandai Lihat Pasar

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, sebanyak 1.176 butir Ekstasy juga ditemukan dari hasil penangkapan tersebut. Jumlah Ekstasy tersebut sama dengan Rp 588.000.000. Harga Ekstasy dalam pasar gelap narkotika dihargai Rp 500.000 perbutir.

Delapan tersangka yang diamankan yaitu AML, GG, AAS, R, TH, D, AR, dan A. Kedelapannya terkena pasal 114, pasal 112, pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotik dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup dengan denda minimal satu miliar rupiah dan maksimal sepuluh miliar rupiah.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas