Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ringkus 'Biang Kerok' Tawuran di Kawasan Johar Baru

Polisi mencokok Andreas Sondang (19), seorang pria diduga biang kerok setiap tawuran yang terjadi di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Ringkus 'Biang Kerok' Tawuran di Kawasan Johar Baru
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi mencokok Andreas Sondang (19), seorang pria diduga biang kerok setiap tawuran yang terjadi di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Baca: Inilah Hasil Survei Litbang Kompas Pilgub Jawa Barat

Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu Rosyid mengatakan, Andreas ditangkap terkait kepemilikan senjata tajam jenis celurit. Ia telah lama diburu polisi karena masuk dalam daftar pencarian orang.

"Pelaku adalah biang (kerok) tawuran di Johar," ujar Rosyid saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/5/2018).

Rosyid menerangkan, Andreas dicokok di Jalan Kampung Rawa Sawah RT, 8, RW 08, Kampung Rawa, Johar Baru, Jakpus pada Sabtu (26/5/2018).

"Pelaku selalu membawa senjata tajam yang membuat warga resah," ucap Rosyid.

Andreas dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas