Pramugari Lion Air Disebut Salah Dengar Saat Bicara dengan Sarjana Wamena, Bukan Bom Tapi Ini
FN, merupakan pria yang menyebabkan kepanikan di pesawat karena menyebut sedang membawa bom di dalam tas.
Editor: widi henaldi
TRIBUNNEWS.COM - Kabar lain soal isu bom di pesawat Lion Air di Bandara Pontianak mengatakan bahwa FN, lelaki penyebar isu bukanlah teriak bom pada pramugari.
FN, merupakan pria yang menyebabkan kepanikan di pesawat karena menyebut sedang membawa bom di dalam tas.
Karena perkataannya tersebut ia terancam hukuman penjara selama delapan tahun.
Melansir Kompas.com, Kepala Polresta Pontianak AKBP Wawan Kristyanto mengungkapkan, terkait peristiwa tersebut pihak kepolisian akan menggunakan Pasal 437 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Sanksinya maksimal hukuman 8 tahun," ujar Wawan di Mapolresta Pontianak, Senin (28/5/2018) malam.
Saat ini FN masih ditahan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait ulahnya tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.