Jambret Handphone Ditangkap Setelah Korbannya Tarik Motor Pelaku Hingga Jatuh
Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Depok menangkap jambret ponsel di jalan Pemuda, Pancoran Mas, Senin (28/5/2018).
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Depok menangkap jambret ponsel di jalan Pemuda, Pancoran Mas, Senin (28/5/2018).
Pelaku bernama Andi Beringin Sakti (36).
Ia menjambret ponsel Arif Arianto (24) untuk biaya hidup.
Baca: Artidjo Alkostar Dukung Larangan Mantan Narapidana Korupsi Jadi Calon Legislatif
"Ingin memiliki handphone untuk dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro, Rabu (30/5/2018).
Pelaku warga Kecamatan Cipayung ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Saat kejadian, Arif sedang berada di jalan Pemuda sembari menelepon di pinggir jalan.
Baca: ACT Persiapkan Paket Buka Puasa Untuk Warga Kampung Deret Petogogan
Sekitar pukul 00.10 WIB, Andi melaju dengan motornya dari arah GDC Depok dan langsung merampas ponsel Arif.
Setelah dirampas, Arif bergegas mengejar dan memegang belakang motor yang dikemudikan Andi.
Baca: Kakak Ipar Wali Kota Kendari Akui Pernah Diminta Mengambil Barang Di Toko Bangunan Jotun
"Pada saat pelaku jatuh korban berteriak jambret sehingga pelaku dapat ditangkap oleh massa," jelas dia.
Berita ini sudah dimuat di Tribunjakarta.com dengan judul: Jambret Ponsel di Jalan Pemuda Pancoran Mas, Pria ini Ditangkap Massa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.