Pasangan Bos First Travel Tolak Putusan Hakim
Atas vonis tersebut Andika dan Anniesa menyatakan menolak putusan tersebut atau dengan kata lain mengajukan banding.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel pasangan Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata Anniesa Desvitasari Hasibuan divonis 18 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 10 miliar rupiah subsider 8 bulan kurungan.
Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (30/5/2018).
Atas vonis tersebut Andika dan Anniesa menyatakan menolak putusan tersebut atau dengan kata lain mengajukan banding.
"Atas putusan hakim kami menyatakan menolak putusannya," kata Andika setelah berunding dengan para penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Depok.
Ketika ditanya Ketua Hakim Subandi perihal keputusan Anniesa, dirinya mengangguk tanda sepakat dengan suaminya yang menolak putusan hakim.
Sementara itu, atas putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman menyatakan akan pikir-pikir dengan maksimal waktu tujuh hari.
"Kami Penuntut Umum pikir-pikir dalam waktu maksimal tujuh hari," kata Heri dalam persidangan.
Selain itu Majelis Hakim menyatakan terdakwa Andika dan Anniesa telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama daengan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana kesatu Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya juga dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukar bentuk kekayaan, menukar bentuk ke dalam mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga sebagai hasil penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dilakukan bersama-sama dan berlanjut dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas keputusan tersebut Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi Andika.
Namun Majelis Hakim menyatakan bahwa hal yang meringankan bagi Anniesa adalah ia memiliki anak dengan umur di bawah dua tahun.
Vonis bagi Andika sama dengan tuntutan sebelumnya yaitu 20 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar dan subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Sedangkan vonis Anniesa lebih kecil dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukumnya 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dengan subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.