Pemprov DKI Janjikan Pasukan Oranye Terima THR Sebelum Tanggal 11 Juni
Wakil Kepala Dinas Kebersihan, Ali Maulana Hakim menjelaskan bahwa pekerja harian lepas (PHL) pasukan oranye juga akan menerima tunjangan hari raya
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Wakil Kepala Dinas Kebersihan, Ali Maulana Hakim menjelaskan bahwa pekerja harian lepas (PHL) pasukan oranye juga akan menerima tunjangan hari raya (THR).
Dirinya menjanjikan bahwa anggota pasukan oranye akan mendapatkan THR sebelum libur bersama Idul Fitri, yakni 11 Juni 2018.
Baca: SBY Kenakan Kaus Tagar #JanganDiam Karena Bila yang Benar Diam, maka yang Jahat Akan Menang
"Iya kita upayakan sama dengan PNS. Pokoknya sebelum libur tanggal 11. Biasanya sih mereka (menerima gaji) tidak lebih dari tanggal lima. Kita urus berbarengan dengan gaji yang mereka terima. Jadi dua kali terima," ujar Ali Maulana Hakim di Balai Kota DKI, Rabu (30/5/2018).
Ali menjelaskan, penerimaan upah THR disesuaikan dengan beban tugas per individu sendiri.
"Sesuai dengan gajinya. Gajinya dia itu kan masing-masing jasa layanan perseorangan (JLP) kita, sesuai tugasnya ditentukan, ada beban tugasnya sesuai koefisien, nah koefisien ini dikali. Jadi ada yang koefisiennya 1,3 ; 1,9 itu dikali UMP," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.