Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pasutri Diciduk Polisi, Sekap dan Cabuli Remaja di Minsel

Sepasang suami istri diciduk Buser Kriminal Polres Minahasa Selatan karena kasus cabul. Dikutip Tribun Video dari Tribratanewsminsel, Kamis (31/5/201

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Aprilia Saraswati

TRIBUNNEWS.COM, MINSEL - Sepasang suami istri diciduk Buser Kriminal Polres Minahasa Selatan karena kasus cabul.

Dikutip Tribun Video dari Tribratanewsminsel, Kamis (31/5/2018), Maldi (39) dan Mega (27) dibawa ke Polres Minahasa Selatan pada Rabu (30/5/2018).

Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso mengatakan jika pasturi tersebut melakukan tindak pidana pencabulan terhadap M (27) dan A (22) warga Elusan.

Arie mengatakan perbuatan mereka terjadi pada April 2018 di rumah pelaku, Desa Elusan Jaga V.

Baca: Kisah Zaskia Mecca Mendapat Berkah Jadi Istri Solehah

Kedua korban disekap di kamar oleh Mega lalu diperkosa oleh sang suami, Maldi.

"Jadi kedua korban ini disekap dan dipaksa oleh perempuan MK (Mega) untuk disetubuhi oleh lelaki MU (Maldi) secara bergiliran. Adapun MU (Maldi) adalah suami MK (Mega)," terang Kasat Reskrim dilansir dari Tribratanewsminsel.

Baca: Menyumpahi Hubungan Ivan Gunawan dan Pacarnya, Ayu Ting Ting Disebut Cemburuan

Saat ini pasutri tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka dan masih diperiksa untuk mengetahui motif dari keduanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Simak video di atas!(*)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas