Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen PPP Senang Alfian Tanjung Bebas

Arsul menyarankan kepada aparat penegak hukum untuk gelar perkara terlebih dahulu

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sekjen PPP Senang Alfian Tanjung Bebas
NAHI MUNKAR
Alfian Tanjung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengaku senang dengan vonis bebas Alfian Tanjung. Alfian menurut Arsul dulunya merupakan mantan pengurus PPP.

Selain itu kata Arsul vonis bebas Alfian menjadi pembelajaran bagi bagi para aparat penegak hukum dalam melakukan proses penegakkan hukum.

‎"Nah ini memberikan pelajaran kepada penegak hukum agar di dalam melakukan proses-proses penegakan hukum yang atas pasal-pasal perbuatan yang sifatnya kualitatif, kualitatif itu kan artinya abstrak, beda dengan orang mukul menganiaya, orang membunuh, itu kan kuantitatif namanya tindak pidananya jelas. Itu agar lebih hati-hati," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (31/5/2018).

Arsul menyarankan kepada aparat penegak hukum untuk gelar perkara terlebih dahulu dalam memproses kasus terkait dengan ujaran kebencian . Selain itu meminta keterangan saksi ahli yang banyak

"Karena itu kan kualitatif. Pembuktiannya bersalah apa tidak itu kan sangat tergantung dari makna bahasa dan lain sebagainya. Jadi itu harus lebih hati-hati, due process of law nya itu harus dijalankan dengan lebih berhati-hati lagi. Cara berhati-hati nya adalah ya harus digelar perkara dengan melibatkan banyak ahli‎,"katanya.

Menurut Arsul bila aparat penegak hukum tidak melakukan proses tersebut, maka kejadian kejadian serupa seperti perkara Alfian Tanjung akan kembali terulang.

Alfian Tanjung divonis bebas oleh hakim dalam kasus dugaan ujaran kebencian melalui cuitan di Twitter yang menyebut “PDIP 85 persen isinya kader PKI”.

Berita Rekomendasi

Pembacaan vonis dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Hakim Mahfudin menyatakan Alfian Tanjung terbukti melakukan perbuatan yang disangkakan namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Mengadili, menghukum bahwa terdakwa Alfian Tanjung melakukan perbuatan terbukti namun bukan tindak pidana. Maka saudara Alfian dinyatakan bebas dari tuntutan hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Mahfudin.

Dalam pertimbangannya hakim menjelaskan bahwa Alfian Tanjung hanya melakukan copy paste terhadap isi berita media massa yang tidak terdaftar dalam Dewan Pers untuk dikutip di media sosial miliknya.

Atas putusan ini Hakim memerintahkan semua barang bukti termasuk laptop milik Alfian Tanjung dikembalikan dan membebaskan yang bersangkutan dari tahanan, yakni di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Oleh karena terdakwa bebas maka yang bersangkutan harus dibebaskan dari tahanan, dikembalikan barang bukti miliknya, sekaligus denda hukum perkara dikembalikan kepada negara,” tegas Mahfudin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas