Polisi Bebaskan Lima Anggota Ormas yang Lakukan Pungli Berkedok Bukber di Pasar Depok Jaya
Padahal uang dari para pedagang tersebut, dibagi-bagi oleh kelimanya untuk kepentingan pribadi mereka
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Pancoran Mas, Depok, akhirnya membebaskan lima oknum anggota organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan (OKP), yang sempat diamankan polisi Rabu (30/5/2018) lalu.
Mereka diamankan petugas karena melakukan pemungutan liar ke sejumlah pedagang di Pasar Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, dengan dalih untuk acara santunan anak yatim dan buka bersama OKP mereka.
Baca: Polisi: Nggak Etis, Ormas Meminta-minta THR
Padahal uang dari para pedagang tersebut, dibagi-bagi oleh kelimanya untuk kepentingan pribadi mereka.
"Kelima oknum anggota OKP itu akhirnya kami bebaskan. Sebab setelah kami tunggu tidak ada pengaduan dari masyarakat yg dirugikan atau diancam dalam kegiatan mereka. Juga ketua ormas mereka tidak mau membuat laporan atas tindakan mereka yang menyalahgunakan uang hasil pengumpulan dana untuk acara santunan dan buka bersama," kata Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Roni Wowor kepada Warta Kota, Jumat (1/6/2018).
Sebab tanpa ada pengaduan atau laporan dari ketua ormas mereka serta masyarakat, menurut Roni, tidak ada pasal pidana yang bisa menjerat kelimanya.
"Kami sudah panggil ketua ormas mereka dan kami minta untuk emanggil lebih memperhatikan anak buahnya. Setelah itu kelimanya kami bebaskan," kata Roni.
Seperti diketahui sebelumnya Polsek Pancoran Mas, Depok, mengamankan lima oknum anggota organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan (OKP), karena melakukan pemungutan liar ke sejumlah pedagang di Pasar Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok
Mereka meminta pungutan dana sambil membawa proposal pencarian dana untuk acara santunan anak yatim dan buka puasa bersama OKP mereka.
Namun nyatanya uang dibagi-bagi diantarnya kelimanya dan tidak digunakan untuk acara santunan atau buka puasa bersama.
Kelimanya diamankan di sekitar Pasar Depok Jaya, Rabu (30/5/2018). Mereka adalah Cha (47) warga Cibinong, Tat (43) warga Pancoran Mas, Her (19) warga Cilodong, MF (20) warga Sukmajaya dan EBU (43) warga Pancoran Mas.
Roni mengatakan awalnya ada laporan warga yang menduga kelima oknum anggota OKP itu melakukan pemungutan liar ke pedagang pasar dengan dalih santunan dan buka puasa bersama.
Baca: Pungli Pedagang Pasar PD Depok Jaya, Lima Oknum Anggota Ormas Diciduk Polisi
"Kemudian, setelah ada laporan dari warga, petugas kami dan babinsa mengarah ke TKP di Pasar Depok Jaya. Di sana kami amankan kelima orang anggota ormas kepemudaan tersebut. Karena, uang hasil pengajuan proposal ke pedagang mereka bagi-bagi," katanya.
Menurut Roni, diamankannya kelima pemuda agar tidak kembali menimbulkan keresahan para pedagang di Pasar Depok Jaya.
"Agar suasana kondisif," katanya.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Lima Anggota Ormas Depok yang Pungli Pedagang Pasar Berkedok Bukber Akhirnya Dibebaskan Polisi