Satpol PP Bongkar Bangunan Rumah Cluster di Cipayung
Ia memastikan, seluruh bangunan akan rata dengan tanah karena keberadaannya yang melanggar garis sempadan sungai.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Dinilai melanggar garis sempadan sungai (GSS), sebanyak sepuluh bangunan rumah tumbuh atau cluster di Jalan H Tamin, Gang Karung, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok dibongkar paksa Satpol PP Kota Depok, Rabu (8/6/2018) pagi.
Semua bangunan rumah yang dibongkar adalah bangunan setengah jadi atau masih dalam pengerjaan.
Baca: Facebook Kerjasama Berikan Data Pengguna ke Perusahaan Cina
Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto menuturkan sebelum pihaknya membongkar paksa 10 bangunan rumah itu, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan sebanyak 3 kali serta surat perintah bongkar.
"Karena tak juga diindahkan, maka kami lakukan bongkar paksa sekarang," kata Yayan.
Menurutnya, keberadaan bangunan yang sangat dekat dengan bantaran sungai membuat semua bangunan dianggap melanggar Perda Depok Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan.
Oleh karenanya, kata dia, bangunan mesti dibongkar dan mentaati Perda yang ada.
"Pembongkaran kami lakukan secara manual dengan mengerahkan puluhan petugas," kata Yayan.
Ia memastikan, seluruh bangunan akan rata dengan tanah karena keberadaannya yang melanggar garis sempadan sungai.
Sebab, jika tidak dibongkar, kata dia, bangunan berpotensi membuat penyempitan sungai yang dapat mengakibatkan banjir di pemukiman warga.