Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sepi Order, Pengemudi Ojek Online Jambret Telepon Seluler Warga di Depok

Saat kejadian, Nona sedang menggunakan ponselnya untuk menelepon seseorang ketika berada di sisi jalan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sepi Order, Pengemudi Ojek Online Jambret Telepon Seluler Warga di Depok
Warta Kota
NN, pelaku jambret, ditangkap warga setelah menjambret ponsel milik warga. Sehari-hari ia adalah driver ojol. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pengojek daring (ojek online/ojol) berinisial NN (18) nekat menjambret telepon seluler (ponsel) milik Nona, warga Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Rabu (6/6/2018) pukul 00.25 WIB.

Peristiwa itu terjadi tidak jauh dari rumah korban yakni di Kampung Pulo RT 03 RW 09, Kelurahan Rangkapan Jaya.

Saat kejadian, Nona sedang menggunakan ponselnya untuk menelepon seseorang ketika berada di sisi jalan.

Saat itulah NN merampas ponsel Nona dan kabur.

Mengetahui ponselnya dijambret, Nona spontan berteriak.

Baca: Apa yang Akan Terjadi jika Penumpang Lupa Mengalihkan Ponselnya ke Mode Pesawat saat Terbang?

Teriakannya membuat warga sekitar yang sedang siskamling merespon dan langsung mengejar pelaku.

Tidak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil dibekuk warga yang telah mengepungnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia sempat dihajar massa sebelum akhirnya dibawa polisi ke Mapolsek Pancoran Mas.

Kapolsek Pancoran Mas Komisaris Roni Wowor membenarkan kalau NN sebagai pelaku penjambretan.

Kepada penyidik, NN mengaku sebagai pengojek online dan nekat manjambret korban karena selama beberapa pekan terakhir sepi pelanggan.

"Kami masih dalami dan kembangkan kasus ini. Pelaku masih kami amankan di Mapolsek Pancoran Mas, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Roni.

Karena perbuatannya, kata Roni, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman bisa mencapai diatas 5 tahun penjara.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas