Modus Terapi Otak, Kakek di Bali Perdaya dan Lakukan Hal Bejat Pada Anak Bawah Umur
Hilmi Asni atau Pak Bayu (69) divonis hukuman 7 tahun penjara karena terbukti melakukan pelecehan seksual pada anak di bawah umur.
Penulis: Vika Widiastuti
Keesokan harinya, korban pamit ke Ibunya hendak terapi ke rumah Kakek Asni.
Namun, RT, sang Ibu melarangnya kerana sebelumnya tante korban juga terapi, tetapi malah diminta buka baju.
Korban pun mengabaikan larangan ibunya.
Usai di rumah Kakek Asni, korban diminta tidur di ranjang, memakai buku pelajaran sebagai alas.
Terdakwa lantas menggosokan batu permata ke kepala korban sambil memperlihatkan rekaman mesum dari HP-nya yang disebutnya sebagai teknik terapi.
Saat diminta buka baju, korban sempat menolak, tetapi terdakwa terus merayunya.
Hingga korban pun membuka pakaiannya.
Terdakwa juga memberikan imbalan Rp 15 ribu pada korban dan memintanya tak bercerita pada siapa-siapa.
Kakek Asni juga meminta korban mengajak teman-temannya dan akan memberikan uang lebih.
Simak videonya di atas. (Tribun-Video.com/Vika Widiastuti)