Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Terapi Otak, Kakek di Bali Perdaya dan Lakukan Hal Bejat Pada Anak Bawah Umur

Hilmi Asni atau Pak Bayu (69) divonis hukuman 7 tahun penjara karena terbukti melakukan pelecehan seksual pada anak di bawah umur.

Penulis: Vika Widiastuti

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Hilmi Asni atau Pak Bayu (69) divonis hukuman 7 tahun penjara karena terbukti melakukan pelecehan seksual pada anak di bawah umur

Vonis tersebut dijatuhkan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu (6/6/2018). 

Tribun-Video.com melansir Tribun-Bali.com, kakek Asni memperdaya pasiennya dengan berkedok sebagai penyembuhan alternatif. 

Baca: Ombudsman RI Sayangkan Sikap Kemenristekdikti yang Acuhkan LAHP Dugaan Maladministrasi

Dia lalu melakukan tindakan cabul bahkan terhadap pasien yang di bawah umur, yaitu berusia 11 tahun.

"Jangan ulangi perbuatan ini, karena membuat trauma terjadi pada anak. Bapak tobat ya. Bapak ini sudah tua," ujar Hakim Ketua I Gde Ginarsa. 

Kakek Asni pun mengangguk usai mendengar nasehat dari hakim.

Peggy E Bawengan, Jaksa Penuntut Umum juga menerima vonis tersebut. 

Berita Rekomendasi

Awalnya Jaksa Peggy menuntut Kakek Asni dipidana selama 9 tahun.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Hilmi Asni alias Pak Asni alias Pak Bayu dengan pidana penjara tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara," kata Jaksa Peggy dikutip dari Tribun-Bali.com. 

Baca: Ali Ngabalin Bocorkan Kepentingannya Masuk Istana dengan Jadi Jubir Kepresidenan

Dalam surat dakwaan jaksa diketahui, Kakek Asni melancarkan aksinya di rumahnya yang berada di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung pada Desember 2017 lalu. 

Kejahatannya terungkap usai korban yang bernisial AP (11) terbujuk perkataan tersangka. 

AP yang saat itu belanja di warung milik I Nyoman Kerna bertemu tersangka.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/12/2017). 

Lantas Kakek Asni pun menawarkan terapi otak pada korban agar pintar. 

Keesokan harinya, korban pamit ke Ibunya hendak terapi ke rumah Kakek Asni. 

Namun, RT, sang Ibu melarangnya kerana sebelumnya tante korban juga terapi, tetapi malah diminta buka baju. 

Korban pun mengabaikan larangan ibunya. 

Usai di rumah Kakek Asni, korban diminta tidur di ranjang, memakai buku pelajaran sebagai alas. 

Terdakwa lantas menggosokan batu permata ke kepala korban sambil memperlihatkan rekaman mesum dari HP-nya yang disebutnya sebagai teknik terapi. 

Saat diminta buka baju, korban sempat menolak, tetapi terdakwa terus merayunya. 

Hingga korban pun membuka pakaiannya. 

Terdakwa juga memberikan imbalan Rp 15 ribu pada korban dan memintanya tak bercerita pada siapa-siapa. 

Kakek Asni juga meminta korban mengajak teman-temannya dan akan memberikan uang lebih. 

Simak videonya di atas. (Tribun-Video.com/Vika Widiastuti)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas