Yang Harus Anda Lakukan Jika Jatuh Tempo Pajak Kendaraan Saat Libur Lebaran 11-20 Juni
Untuk PKB yang jatuh libur Lebaran, tanggal 11 Juni sampai 20 Juni 2018 hanya diberikan dispensasi waktu hanya satu hari.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelayanan Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) akan menyesuaikan libur cuti bersama Lebaran 2018.
Untuk PKB yang jatuh libur Lebaran, tanggal 11 Juni sampai 20 Juni 2018 hanya diberikan dispensasi waktu hanya satu hari.
"Bagi PKB yang jatuh tempo pada masa libur Lebaran yaitu 11 Juni - 20 Juni tidak akan dikenakan denda. Kami beri dispensasi waktu untuk pembayaran, pada hari pertama pelayanan yaitu tanggal 21 Juni 2018," kata Kasi STNKSubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Bayu Pratama kepada Warta Kota, Kamis (7/6/2018).
Karena itu, kata Bayu, jika pembayaran dilakukan lebih dari tanggal 21 Juni 2018 tetap akan dikenakan denda.
Sementara, untuk pelayanan pembayaran PKB juga akan menyesuaikan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Baca: Emirat Siap Luncurkan Pesawat Tanpa Jendela untuk Layani Penerbangan yang Lebih Cepat Sampai
Telah memutuskan tanggal libur atau cuti bersama Idul Fitri 2018, yaitu berdasar Nomor 223 Nomor 46 dan Nomor 13 Tahun 2018 libur mulai tanggal 11 Juni hingga 20 Juni 2018.
"Jadi pelayanan tetap akan buka hingga Sabtu (9/6/2018). Lalu buka kembali pada 21 Juni 2018. Kami harap masyarakat bisa tetap mematuhi pembayaran pajak. Agar nantinya tidak dikenakan denda," katanya.
Baca: 100 Sopir Bus Lolos Tes Urin di Terminal Induk Kota Bekasi
Jumlah kendaraan yang melakukan pengesahan STNK di Jakarta per hari mencapai 5.000 hingga 15.000 kendaraan. Didominasi oleh kendaraan sepeda motor, yaitu kurang lebih 10.000 motor per hari.