Satpol PP Kota Palembang Ciduk 7 Pasang Kekasih di Tiga Kawasan
Razia pekat yustisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang dan tim gabungan TNI-Polri menangkap sepasang kekasih di kamar hotel wilaya
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Razia pekat yustisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang dan tim gabungan TNI-Polri menangkap sepasang kekasih di kamar hotel wilayah Kenten.
Kedua pengguna narkotika tersebut berinisial DY (26) seorang satpam perumahan warga Kecamatan Sukarami dan S (45) seorang IRT berstatus janda warga Kecamatan Kalidoni diamankan dengan barang bukti sebotol alat hisap 'bong' serta sabu-sabu yang masih tersisa satu paket kecil.
"Saat proses razia malam ini kami mengamankan sepasang kekasih kedapatan habis mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu lengkap dengan alat hisapnya," Kata Kepala Satpol PP Kota Palembang Alex Fernandus saat razia, Rabu (6/6/2018) malam.
Baca: Krisdayanti Dapat Banyak Kritikan karena Adakan Saweran saat Berbuka Puasa di Rumah
Selain menangkap sepasang pengguna narkotika tersebut, pihaknya turut mengamankan tujuh pasangan di luar nikah dari penginapan di wilayah Kenten, Ariodilla dan KM 7 serta beberapa botol minuman keras.
Kepala Bidang Penegakan Undang-undang Satpol PP Kota Palembang Dedi Harapan menjelaskan pelaku DDY dan S langsung diserahkan ke Polresta Palembang untuk pengembangan lebih lanjut, sedangkan para pasangan tidak resmi tanpa tanda identitas akan menjalani sidang yustisi.
"Target razia kami malam ini sebetulnya menyasar tempat hiburan yang melanggar perda operasional selama bulan ramadhan sebagaimana laporan dari masyarakat, namun kami tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan tersebut baik kafe maupun karaoke, tapi tetap saja pelanggaran kamtibmas yang lain kami tindak," Ujar Dedi.
Baca: Pengemudi Cayla Tewas Terkena Lemparan Batu dari JPO saat Melintas di Tol Cikampek
Masih menurutnya razia pekat yustisi gabungan satpol PP, TNI dan Polri rabu malam menerjunkan 30 lebih personil, menjangkau beberapa wilayah seputar Kota Palembang seperti kawasan Kenten, Bukit Kecil, sepanjang Jalan Soekarno Hatta, Dwikora dan KM 7 yang dianggap paling rawan pelanggaran.(*)