Selama Libur Lebaran, Ganjil Genap di Tol Ini Ditiadakan
BPTJ meniadakan kebijakan paket ganjil genap untuk mobil pribadi di beberapa pintu tol selama cuti bersama Lebaran
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meniadakan kebijakan paket ganjil genap untuk mobil pribadi di beberapa pintu tol selama cuti bersama Lebaran, mulai Senin (11/6/2018) ini.
Seperti diketahui, ada lima pintu tol yang menerapkan ganjil genap, yakn pintu Tol Cibubur, Bekasi Barat, Bekasi Timur, Kunciran, Tangerang, serta Karawaci.
"Sesuai payung hukum PM 18 Tahun 2018 dan PM 36 tahun 2018 yang menyebutkan bahwa kebijakan tidak berlaku selama hari libur nasional," kata Kepala Humas BPTJ Budi Rahardjo, dalam siaran resminya, Senin.
Budi mengatakan, cuti bersama Lebaran kali ini termasuk libur resmi yang ditetapkan melalui Keppres Nomor 13 Tahun 2018. Karena itu, maka kebijakan ganjil genap untuk sementara tidak berlaku.
Kebijakan ini dihentikan sementara waktu terhitung mulai Senin ini hingga 20 Juni 2018 mendatang. Maka pada periode tersebut, mobil bernomor polisi ganjil atau genap bebas melintas pada pukul 06.00 WIB-09.00 WIB di tol tersebut.
Selain ganjil genap, pembatasan angkutan barang golongan III-V dan lajur khusus bus juga otomatis tidak berlaku.
Namun, untuk angkutan barang yang terkait angkutan Lebaran, secara nasional telah diatur oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
"Jadi, tidak terkait dengan kebijakan yang menjadi lingkup kebijakan penanganan kemacetan di Jabodetabek oleh BPTJ," kata dia.
Ganjil genap kembali berlaku usai masa cuti bersama Lebaran selesai, yakni pada 21 Juni 2018 mendatang.
"Masa cuti habis, makan paket kebijakan otomatis kembali berlaku di 21 Juni nanti," tutup Budi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap di Tol Ini Ditiadakan Selama Libur Lebaran"