Bergurau Bawa Bom Saat di Pesawat, Oknum TNI Diamankan
Lagi-lagi candaan soal bom terjadi di bandara. Kali ini seorang oknum anggota TNI berinisial NS, diamankan oleh pihak keamanan Bandara Internasional
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Lagi-lagi candaan soal bom terjadi di bandara.
Kali ini seorang oknum anggota TNI berinisial NS, diamankan oleh pihak keamanan Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dari atas pesawat Wings Air dengan kode IW 1293.
Oknum berpangkat Serda itu saat ditanya pramugari, mengaku membawa bom.
Baca: Ini Lima Titik Yang Akan Dikunjungi Anies-Sandi Pada Malam Takbiran
"Sebenarnya gak ada dia bawa bom, dia hanya bercanda ketika ditanya pramugari," kata Executive General Manager PT Angkasa Pura II Cabang BIM Dwi Ananda Wicaksana kepada wartawan di BIM, Selasa (12/6/2018).
Oknum TNI tersebut, jelasnya, mudik dari Aceh - Medan dan transit di BIM untuk selanjutnya menuju Jambi.
Baca: Pertemuan Bilateral Digelar Pasca-Diskusi Kim dan Trump
Setiba di BIM, ada pramugari yang menanyakan ke oknum tersebut apa isi dus di sebelahnya.
Kemudian oknum tersebut menjawab bom.
Mendengar jawaban oknum itu, pramugari langsung lapor ke pilot, sehingga semua penumpang diturunkan dan dibawa ke ruang tunggu keberangkatan untuk kembali diperiksa ulang.
Sedangkan pelaku langsung dibawa ke Posko Pengamanan Bandara oleh petugas Avsec AP2.
Setiba di Posko Pengamanan Bandara, oknum TNI itu kemudian diamankan oleh satuan TNI, Polri yang BKO di BIM.
Sedangkan penumpang lainnya, kembali diberangkatkan menuju Jambisetelah petugas Avsec melakukan pemeriksaan ulang penumpang dan bagasinya.
"Sebenarnya, kejadiannya sangat simple, namun dampaknya membuat penumpang resah, dan ini bahaya jika dibiarkan. Kini oknum tersebut telah diserahkan kepada Otoritas Bandar Udara Wilayah VI dengan dibantu dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti perbuatan iseng yang dilakukannya."
"Dalam kesempatan ini, kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar sesekali jangan pernah melakukan candaan bom khususnya di Bandar Udara, apalagi di pesawat udara. Karena itu jelas melanggar undang-undang," kata Dwi mengingatkan.
Simak video di atas!(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.