Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sandi Enggan Tanggapi Pergub Reklamasi

Sandiaga mengatakan jika semua yang berhubungan dengan Pulau Reklamasi akan di jawab oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sandi Enggan Tanggapi Pergub Reklamasi
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
Sandiaga Uno. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno enggan menanggapi Peraturan Gubernur nomor 58 tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Sandiaga mengatakan jika semua yang berhubungan dengan Pulau Reklamasi akan di jawab oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Terima kasih atas effortnya dan saya arahkan ke Pak Anies, Terima kasih usaha, harus dihargai," ujar Sandiaga di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (13/6/2018).

Baca: Wagub Sandiaga Diminta Tak Lagi Bicara Soal Reklamasi

Saat kembali ditanyakan mengenai perusahaan yang bermitra dengan pulau reklamasi Sandi enggan berkomentar.

"Terima kasih upayanya akan dijawab dengan Pak Anies," katanya.

Sebelumnya Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mengecam tingakan Anies yang mengeluarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Berita Rekomendasi

KSTJ menganggap Nelayan Teluk Jakarta mendapatkan kado pahit Lebaran tahun ini dengan reklamasi yang akan berlanjut.

KSTJ juga membahas mengenai janji Anies-Sandi dalam pemilihan kepada daerah DKI Jakarta.

"Janji penghentian reklamasi merupakan poin nomor 6 dari 23 janji politik Anies-Sandiaga, Suatu utang yang harus dibayar kepada pemilihnya yang percaya bahwa janji tersebut akan terwujud," kata KSTJ dalam keterangan tertulis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas