Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencuri Mobil Boks di Kedoya Berhasil Ditangkap di Rumahnya

Sebelum menangkap pelaku, pihaknya terlebih dahulu mengamankan barang bukti mobil ‎boks tersebut

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pencuri Mobil Boks di Kedoya Berhasil Ditangkap di Rumahnya
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Rilis Polisi mengamankan pelaku pencuri mobil boks 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap pria berinisial LBH yang telah ‎mencuri mobil boks di kawasan Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.‎

Ia ditangkap di rumahnya kawasan Larangan, Tangerang, Banten pada Senin (18/6/2018) malam.

Baca: Terekam Kamera CCTV, Pencurian Barang Milik Imam Tarawih di Rumah Dinas Wagub DKI

Adapun, LBH mencuri mobil boks yang sedang terparkir di depan sebuah ruko di Jalan Kedoya Raya, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (18/6/2018) sekira Pukul 05.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan sebelum menangkap pelaku, pihaknya terlebih dahulu mengamankan barang bukti mobil ‎boks tersebut.

Saat ditemukan, mobil boks berwarna hitam bernomor polisi ‎B 9766 BCQ itu terparkir disamping Tempat Pemakaman Umum (TPU) Larangan, Tangerang.

Lokasi tersebut tidak jauh dari tempat tinggal pelaku.

"‎Setelah kita temukan barang bukti, kita mendapat informasi bahwa yang menaruh mobil tersebut adalah pelaku berinisial LBH dan langsung kita amankan pelaku di rumahnya," kata Edy di Mapolres Metro Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (19/6/2018).

Berita Rekomendasi

Edy mengatakan setelah menangkap dan menggeledah pelaku, polisi menemukan kunci leter T dari kantong celana pelaku.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, kunci T ini untuk membongkar pintu dan kunci mobil boks ini," kata Edy.

Edy menegaskan pihaknya masih terus menginterogasi pelaku untuk mengetahui motif dan telah berapa kali pelaku melakukan kejahatan semacam ini.

Baca: Satu Hari Jelang Batas Cuti Bersama, Pemudik Masih Padati Stasiun Gambir

"Semuanya masih terus kita dalami. Korban dan pelaku ini tidak saling kenal," kata Edy.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Penulis: Elga Hikari Putra

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pencuri Mobil Boks di Jakarta Barat Ditangkap di Rumahnya

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas