Polda Metro Benarkan Pria yang Bunuh Anjing karena Motif Cemburu Dipolisikan
Wisnu pun, kata Argo, dilaporkan atas dugaan perusakan dan penganiayaan terhadap hewan sebagaimana pasal 170 KUHP dan pasal 302 (2) KUHP
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan adanya laporan masuk mengenai pembunuhan anjing oleh seorang pria.
Argo mengatakan pemilik anjing, Loren, telah melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya.
Baca: Cemburu Ada Lelaki Lain, Pria Ini Bunuh Anjing Kesayangan Mantan Pacarnya
"Iya benar, ada laporan masuk kemarin," ujar Argo, ketika dikonfirmasi, Rabu (20/6/2018).
Ia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di kawasan Cipondoh, Tangerang, Senin (18/6) lalu.
Akibat perbuatan Wisnu, anjing bernama Benjol itu mati. Disinggung mengenai motif Wisnu, ia belum bisa menjelaskan.
Wisnu pun, kata Argo, dilaporkan atas dugaan perusakan dan penganiayaan terhadap hewan sebagaimana pasal 170 KUHP dan pasal 302 (2) KUHP.
Argo mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Baca: Polda Bentuk Tim untuk Penyelidikan Tenggelamnya Kapal
Diketahui, pembunuhan tersebut diduga dilakukan oleh pria bernama Edward Wisnu dengan motif cemburu.
Kisah itu viral melalui media sosial dengan adanya foto anjing yang dibunuh serta screenshoot percakapan Wisnu yang menyatakan alasannya membunuh anjing tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.