Anies Singgung Sentimen Sejumlah Warga DKI kepada Pendatang Baru
Anies juga menyinggung sentimen warga DKI yang lebih dulu tinggal di Ibukota, dengan melarang pendatang baru lainnya ikut masuk ke Jakarta
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tak permasalahkan pendatang baru ke Jakarta yang biasa terjadi dalam arus balik mudik libur lebaran.
Anies juga menyinggung sentimen warga DKI yang lebih dulu tinggal di Ibukota, dengan melarang pendatang baru lainnya ikut masuk ke Jakarta.
Baca: Permohonan Keluarga Pencari Suaka Agar Tak Dideportasi Ditolak Pengadilan Australia
"Itulah kita ini, jadi kadang-kadang setelah di Jakarta lalu kita bilang yang lain jangan, jangan dong gitu," ungkap Anies usai halal bihalal bersama staf Pemprov DKI, di Balai Kota Jakarta, Kamis (21/6/2018).
"Bagi kami sendiri di Jakarta, kita menganut aturan hukum bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan hak yang sama dimana saja, termasuk Jakarta," ujar Anies.
Hal tersebut dianggap sebagai fenomena yang biasa, karena terjadi hampir di setiap tahun, khususnya pada arus balik mudik lebaran, dan tidak mempermasalahkan mereka yang datang asal mengikuti semua aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Saya ingin garis bawahi ini bukan fenomena tahun ini saja. Sudah bertahun-tahun. Menurut saya ini bukan sesuatu yang luar biasa tapi prinsipnya datang kesini, ikuti semua aturan, ikuti semua ketentuan," sebut Anies.
Ia mengimbau para pendatang untuk mengikuti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan imunisasi vaksin agar tak menimbulkan problem baru, juga terhindar dari masalah kesehatan yang sering kali merepotkan mereka.
Baca: Panglima TNI : TNI Miliki Peran Penting Dalam Sukseskan Program Nasional
"Pastikan ikut di dalam JKN, pastikan juga imunusasi vaksin itu dibereskan. sehingga kedatangannya nanti tidak memberikan kontribusi problem ke daerah baru," tambahnya.
Aturan kependudukan DKI dan seluruh wilayah kota lainnya jelas tertulis, bahwa para pendatang diwajibkan lapor 1x24 jam kepada RT setempat dan patuh mengikuti regulasi yang ada.