Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Bantah Integrasi Tol JORR untuk Tingkatkan Pendapatan Perusahaan Tol

Kemudian sisanya, sebanyak 38 persen akan mengalami peningkatan tarif tol dan satu persen tidak ada perubahan dengan adanya integrasi toll tersebut

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pemerintah Bantah Integrasi Tol JORR untuk Tingkatkan Pendapatan Perusahaan Tol
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Konferensi pers mengenai integrasi tol jorr di Kementerian PUPR oleh Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi dan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Herry Trisaputra, Kamis (21/6/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membantah adanya isu kalau integrasi tarif tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) hanya untuk menaikkan pendapatan para badan usaha jalan tol (BUJT).

"Ada yang berpendapat ini suatu kamuflase untuk penigkatan pendapatan untuk BUJT, jadi sama sekali tidak," ungkap Arie di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2018).

Baca: Dtjen Hubungan Laut Kementerian Perhubungan Gelar Balik Mudik Semarang-Jakarta




Lebih lanjut, Arie Setiadi menjabarkan pendapatan para BUJT akan tetap sama berada dikisaran Rp 2,8 per tahun karena dengan adanya sistem integrasi dari 100 persen pengguna Toll JORR akan ada sekitar 61 persen membayar lebih murah.

Kemudian sisanya, sebanyak 38 persen akan mengalami peningkatan tarif tol dan satu persen tidak ada perubahan dengan adanya integrasi toll tersebut.

"Sehingga kalau digabungkan semua pendapatan BUJT itu tidak naik, tapi layanannya untuk pengguna jadi jauh lebih baik dan lebih simpel," kata Arie di Kementerian PUPR, Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2018).

61 persen yang diprediksikan akan membayar lebih murah adalah para angkutan besar atau yang masuk ke golongan III, IV, dan V.

BERITA TERKAIT

Adapun tarif yang berlaku setelah perubahan adalah golongan 1 dikenai tarif Rp 15.000, golongan II dan III tarifnya disamakan menajdi Rp 22.500, serta golongan IV dan V tarifnya disamakan menjadi Rp 30.000.

Sedangkan tarif sebelumnya untuk golongan I sebesar Rp 9.500, golongan II Rp 11.500, golongan III Rp 15.500, golongan IV, Rp 19.000, dan golongan V Rp 23.000.

Baca: 2 Orang Terluka Imbas Bus Tabrak Truk Beras di Tol JORR

Kemudian 38 persen, yang akan membayar lebih mahal adalah kendaraan pribadi yang juga sebenarnya menggunakan Tol JORR dalam jangka pendek sehingga disarankan menjalankan menggunakan jalan arteri kalau sedang tidak mendesak.

"Berikutnya yang 38 persen yang harus bayar lebih mahal ini akan kami tuntun gunakan jalan-jalan arteri yang ada. Jadi kalau merasa lebih mahal, mereka bisa memilih jalan arteri," kata Arie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas