Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Serang Petugas, Residivis Pengedar Narkoba Ditembak Polisi di Tangerang

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan mengatakan MG pernah dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang delapan tahun silam

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ingin Serang Petugas, Residivis Pengedar Narkoba Ditembak Polisi di Tangerang
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan menanyai tersangka DY, pembeli narkotika jenis sabu dari residivis MG di depan kamar instalasi jenazah Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang, Senin (25/4/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polisi menembak residivis MG karena melawan saat digerebek di kontrakannya di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penangkapan MG terkait informasi yang diterima jajaran satresnarkoba Polres Metro Tangerang setelah menangkap DY, pembeli dan pengguna narkotika jenis sabu di Kampung Sebelah, Mauk, Kabupaten Tangerang.

Baca: Ali Mochtar Ngabalin Sebut SBY Baperan

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan mengatakan MG pernah dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang delapan tahun silam.

MG tidak pernah jera dan terus-terusan mengedarkan narkoba meski pada 2010 silam majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun kepadanya.

"Ia dipenjara di Lapas Pemuda Tangerang. Tersangka MG juga masuk daftar pencarian orang karena berkali-kali melakukan aksinya," jelas Harry di Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang, Senin (25/6/2018).

Saat menggerebek kontrakannya di Teluk Naga, polisi terpaksa menembak MG karena melawan.

"Saat ditangkap melawan dan menggunakan pecahan botol yang ditemukannya sebagai senjata tajam untuk mengancam petugas," ujar Harry.

Berita Rekomendasi

Dari lokasi penggerebakan polisi menemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu seberat 300 gram. Sedangkan, dari tangan DY didapati tiga bungkus narkotika jenis sabu seberat 300 gram.

Baca: Terlibat Pencurian Rumah Kosong, Ibu dan Anak Ditahan Polres Metro Jakarta Barat

Penyidik menjerat DY pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

"Tersangka satunya lagi yang tertangkap (DY) diancam hukuman penjara seumur hidup atau ancaman hukuman mati," ujar Harry.

Penulis: Ega Alfreda

Berita ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Tak Juga Jera, Polisi Tembak Mati Residivis Pengedar Narkoba di Tangerang

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas