Ingin Serang Petugas, Residivis Pengedar Narkoba Ditembak Polisi di Tangerang
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan mengatakan MG pernah dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang delapan tahun silam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polisi menembak residivis MG karena melawan saat digerebek di kontrakannya di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penangkapan MG terkait informasi yang diterima jajaran satresnarkoba Polres Metro Tangerang setelah menangkap DY, pembeli dan pengguna narkotika jenis sabu di Kampung Sebelah, Mauk, Kabupaten Tangerang.
Baca: Ali Mochtar Ngabalin Sebut SBY Baperan
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan mengatakan MG pernah dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang delapan tahun silam.
MG tidak pernah jera dan terus-terusan mengedarkan narkoba meski pada 2010 silam majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun kepadanya.
"Ia dipenjara di Lapas Pemuda Tangerang. Tersangka MG juga masuk daftar pencarian orang karena berkali-kali melakukan aksinya," jelas Harry di Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang, Senin (25/6/2018).
Saat menggerebek kontrakannya di Teluk Naga, polisi terpaksa menembak MG karena melawan.
"Saat ditangkap melawan dan menggunakan pecahan botol yang ditemukannya sebagai senjata tajam untuk mengancam petugas," ujar Harry.
Dari lokasi penggerebakan polisi menemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu seberat 300 gram. Sedangkan, dari tangan DY didapati tiga bungkus narkotika jenis sabu seberat 300 gram.
Baca: Terlibat Pencurian Rumah Kosong, Ibu dan Anak Ditahan Polres Metro Jakarta Barat
Penyidik menjerat DY pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
"Tersangka satunya lagi yang tertangkap (DY) diancam hukuman penjara seumur hidup atau ancaman hukuman mati," ujar Harry.
Penulis: Ega Alfreda
Berita ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Tak Juga Jera, Polisi Tembak Mati Residivis Pengedar Narkoba di Tangerang