Ada Penodongan di Atas Angkot, Trayek M30A jurusan Pulogadung - Tanjung Priok Bakal Dihapus
Sanksi tegas tersebut disampaikan Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjiatmoko.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PENETAPAN status tersangka kepada Erlangga (25) sopir mikrolet M30A atas kasus penodongan dalam angkutan perkotaan (angkot) ditanggapi tegas Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Bukan hanya Erlangga yang dipenjara, angkot miliknya pun dilarang beroperasi.
Sanksi tegas tersebut disampaikan Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjiatmoko.
Sebab, angkot Jurusan Pulogadung - Tanjung Priok yang dikendarai Erlangga itu diketahui menjadi alat kejahatan.
Baca: Diduga Takut Penodongan, Asih Tewas Setelah Melompat dari Angkot
"Status tersangka sudah ditetapkan Kepolisian, kami akan cabut ijin trayeknya," ungkapnya dihubungi pada Selasa (26/6/2018).
Pencabutan ijin trayek dijelaskannya sangat beralasan. Selain menghindari adanya kasus serupa, Erlangga telah menyalahi ketentuan trayek dengan keluar trayek ketika berada depan Mall of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta Utara pada saat kejadian.
"Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua, khususnya pemilik angkot. Tindakan tegas akan kita berikan," tegasnya
Seperti diketahui sebelumnya, Erlangga (25) sopir mikrolet M30A jurusan Pulogadung - Tanjung Priok ditangkap anggota Reskrim Polsek Koja.
Dirinya disangkakan terlibat dalam aksi penodongan yang dilakukan A dan D dalam angkot yang dikendarai Erlangga pada Sabtu (23/6/2018).
Dalam kejadian tersebut, A dan D bertugas menodong penumpang saat Erlangga beroperasi.
Namun aksi mereka gagal usai Asih Sukarsih (31) satu dari tiga penumpang nekat melompat dari dalam angkot di Jalan Yos Sudarso, tepatnya depan Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara pada Sabtu (23/6/2018).
Asih pun dilaporkan tewas usai dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja.
Erlangga ditangkap sesaat setelah kejadian, sedangkan kedua temannya, A dan D yang masih buron kini dalam pengejaran aparat Kepolisian. (Dwi Rizki)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gara-gara Penodongan, Trayek Angkot M30A Bakal Dihapus